Serikat Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) keberatan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan studi tur ke luar daerah Jawa Barat. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025 itu, dinilai mengancam sumber mata pencaharian ribuan pekerja di sektor pariwisata.
Menurut data yang SP3JB punya, sebanyak 2.552 orang yang menggantungkan usaha di bidang pariwisata bahkan telah kehilangan sumber pendapatan mereka itu.
“Yang sudah betul-betul tidak berpenghasilan itu di angka 2.552, ya seluruh Jawa Barat,” kata Koordinator SP3JB, Herdi Sudardja, saat dihubungi wartawan via telepon, Senin (28/8).
Ia mengatakan, kebanyakan dari mereka berasal dari wilayah Bandung Raya. Kemudian wilayah Priangan Timur seperti Banjar, Tasik, Ciamis, Garut. Kemudian juga wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan.
Kini mereka pun bertahan lewat sejumlah usaha-usaha lainnya. Mulai dari serabutan, ojek online hingga kuli bangunan.
“Ada beberapa yang beralih profesi bangunan, kuli bangunan, pajak online. Ada yang kerja serabutan, ada juga mereka nyopir. Ya paling banyak pengangguran sekarang bingung karena profesinya dia sebagai misalkan sopir bus pariwisata ya dia enggak bisa beralih profesi ke bidang lain untuk sementara waktu ini,” kata Herdi.
Pihaknya masih menuntut revisi atas kebijakan larangan studi tur ke luar daerah Jabar. Bila langkah tersebut tak kunjung dipenuhi, pihak SP3JB, kata dia, akan mendorong pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi.
Sebab, Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 45/PK.03.03/KESRA dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Paragraf 4; kemudian. Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 76 huruf b, terkait “…membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan kelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Kalau tidak direvisi terus, saya akan upayakan pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi, untuk dimakzulkan dari gubernur melalui upaya di legislatif,” jelas Herdi.
Ia mengatakan, pihaknya telah bersurat ke DPR dan presiden RI terkait hal tersebut. Pekan ini, Herdi bilang akan mengkonfirmasi tanggapan dari pihak-pihak yang disurati.
“Dan saat ini juga sudah mulai, karena kita juga sudah bersurat ke DPR RI dan Presiden RI. Minggu inilah kita sudah mulai maraton untuk mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait,” kata dia.
Sebelumnya, Serikat Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) tidak jadi kembali demo di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Senin 25 Agustus 2025. Mereka menunda aksi unjuk rasa tersebut.
“Bukan, bukan, bukan pembatalan sih penundaan surat kita yang saya pegang itu penundaan, jadi bukan dan tidak batal aksi,” ucap Koordinator Aksi SP3JB Herdis Subarja, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Senin (25/8).
Soal penundaan aksi, ia menyatakan tak ada intervensi dari pihak mana pun. Dijelaskannya, saat ini para pelaku usaha hingga pekerja di sektor pariwisata di Jawa Barat tengah berkonsolidasi soal kapan bakal dilaksanakan unjuk rasa itu. Ini termasuk, mengingat adanya imbauan agar unjuk rasa dilakukan tanpa memakai bus, sebab berpotensi melumpuhkan lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung.
Dia mengaku, pihaknya sempat bertemu Gubernur Jawa Barat terkait tuntutan mereka soal kebijakan studi tur ke luar daerah. Ia bilang, SP3JB meminta adanya revisi terkait aturan itu agar lebih dapat memihak para pelaku usaha dan pekerja di industri pariwisata. Bukan meminta pencabutan SE.
"Kita sepakat dengan piknik dibungkus studi tur itu dilarang, kita sepakat. Akan tetap kalau ada siswa sekolah dan orang tua siswa yaitu ingin pikniknya, ini kita tidak mau ada pelarangan piknik," kata dia.
“Jadi ini untuk menguatkan kita bahwa piknik tidak dilarang akan tetapi tidak mengatasnamakan institusi sekolah dan melibatkan tangan-tangan pendidik, itu aja minta dimasukkan dalam SE. Tapi Gubernur Dedi tetap menolak, begitu,” imbuh dia.
Advertisement