DPRD Kotim Tarik Rekomendasi KSO: Alasan Tumpang Tindih Lahan dan Administrasi

Ketua DPRD Kotim Rimbun menarik tiga rekomendasi KSO dengan PT Agrinas Palma Nusantara karena tumpang tindih lahan dan administrasi. Keputusan **DPRD Kotim Tarik Rekomendasi KSO** ini memicu pertanyaan publik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Kotim Tarik Rekomendasi KSO: Alasan Tumpang Tindih Lahan dan Administrasi
Ketua DPRD Kotim Rimbun menarik tiga rekomendasi KSO dengan PT Agrinas Palma Nusantara karena tumpang tindih lahan dan administrasi. Keputusan **DPRD Kotim Tarik Rekomendasi KSO** ini memicu pertanyaan publik. (AntaraNews)

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, angkat bicara mengenai keputusan penarikan rekomendasi dukungan kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Langkah ini mempengaruhi dua koperasi dan satu kelompok tani di wilayah tersebut, memicu diskusi publik yang luas. Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah mendasar yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.

Rimbun menjelaskan bahwa penarikan tiga rekomendasi tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan berdasarkan temuan tumpang tindih kepemilikan lahan dan ketidaksesuaian administrasi. Dari sebelas koperasi dan kelompok tani yang diusulkan sejak November 2025, hanya tiga yang akhirnya ditarik dukungannya. Hal ini menunjukkan adanya proses seleksi dan verifikasi yang ketat untuk memastikan legalitas.

Keputusan ini juga muncul setelah adanya aksi damai di depan Gedung DPRD Kotim oleh kelompok Tantara Lawung Adat Mandau Talawang yang menuntut kejelasan. Koordinator aksi, Ricko Kristolelu, mengkritik pencabutan rekomendasi yang berujung pada penarikan SPK oleh PT APN secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarakat.

Penarikan rekomendasi KSO oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun menyasar tiga entitas dengan alasan yang spesifik. Salah satu yang dicabut adalah Koperasi Bukit Lestari di Cempaka Hulu. Penarikan ini dilakukan karena pengurus dan kepala desa setempat tidak pernah memohon KSO, melainkan meminta pemutihan dan pengembalian lahan kepada warga, sehingga dukungan KSO menjadi tidak relevan.

Selanjutnya, Koperasi Sejahtera Bersama Satiung juga ditarik rekomendasinya. Lahan seluas 250 hektare yang diklaim oleh koperasi ini ternyata merupakan lahan inti PT KIU. Data dari kepala desa yang sah menunjukkan bahwa 80 persen warga menyatakan lahan tersebut bukan milik mereka, melainkan klaim sepihak setelah adanya penertiban kawasan hutan dan lahan oleh satgas.

Rimbun menegaskan bahwa rekomendasi untuk Koperasi Sejahtera Bersama Satiung dapat bermasalah secara hukum jika diteruskan. Koperasi ini diketahui baru dibentuk setelah adanya Satgas Penertiban Lahan dan Kawasan Hutan (PKH), yang menimbulkan pertanyaan tentang validitasnya. Terakhir, Kelompok Tani (Poktan) Palampang Tarung dicabut rekomendasinya karena organisasi tersebut secara resmi telah dibubarkan sejak 2019 atas permintaan ketuanya sendiri, Chairi Selamat, dan diperkuat oleh berita acara yang ada.

DPRD sebagai penyelenggara negara dan PT APN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib patuh pada aturan yang berlaku, termasuk Perpres 5 Tahun 2025 dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 529 Tahun 2012 mengenai penertiban lahan kawasan hutan. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil. Rimbun menekankan bahwa langkah ini bukan untuk mendzalimi warga lokal, melainkan untuk menampung aspirasi dan memastikan rekomendasi tidak bertentangan dengan aturan.

PT APN sendiri bekerja secara profesional dan mewajibkan paparan dokumen di Jakarta sebelum KSO atau SPK diterbitkan. Proses ini menunjukkan komitmen APN terhadap transparansi dan legalitas dalam setiap kerja sama. Hingga saat ini, tercatat ada 10 koperasi dan dua kelompok tani yang telah dinyatakan lengkap persyaratannya dan menerima manfaat dari KSO. Delapan entitas sudah masuk tahap final KSO, sementara sisanya dalam tahap Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan sistem bagi hasil.

Sistem bagi hasil yang disepakati menetapkan pembagian sebesar 80 persen untuk masyarakat serta pengurus koperasi, dan 20 persen untuk negara. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan masyarakat lokal dapat menikmati kesejahteraan dari pengelolaan aset negara secara legal dan transparan. APN tetap menghormati kearifan lokal, namun semua pihak harus mengikuti prosedur dan regulasi yang ada agar pengelolaan lahan ini memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kotim.

Penarikan rekomendasi KSO ini tidak luput dari kritik, terutama dari kelompok Tantara Lawung Adat Mandau Talawang yang melakukan aksi damai. Koordinator aksi, Ricko Kristolelu, melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan Ketua DPRD Kotim. Menurut Ricko, pencabutan dukungan yang berujung pada penarikan SPK oleh PT APN dilakukan secara tiba-tiba.

Ricko mengklaim bahwa proses tersebut terindikasi maladministrasi karena dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada masyarakat. Ia menyoroti bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) sudah keluar sebelumnya, namun kemudian dicabut tanpa pemberitahuan yang jelas. Kritik ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat akan transparansi dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan.

Menanggapi kritik tersebut, Rimbun menegaskan bahwa keputusan penarikan rekomendasi adalah bagian dari upaya untuk menjaga validitas dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan regulasi yang ada demi kepentingan jangka panjang warga Kotim. DPRD Kotim berkomitmen untuk menampung aspirasi masyarakat, namun tetap berpegang pada koridor hukum yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi