DPP ARUN Minta Perlindungan Hukum ke Polda Kalbar Buntut Dugaan Pelanggaran Sawit di Ketapang
DPP ARUN secara resmi mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar).
Kuasa Hukum Masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) secara resmi mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar).
Surat ini disampaikan sebagai bentuk langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang.
Surat tersebut memuat beberapa poin utama, di antaranya pertama, Penerbitan HGU yang Merampas Tanah Rakyat Tanpa Kompensasi, Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah mengakibatkan perampasan tanah milik rakyat tanpa adanya ganti rugi atau kompensasi yang layak.
Kedua, Penggarapan Lahan di Luar Batas HGU, Perusahaan diduga menggarap lahan di luar wilayah yang tercantum dalam sertifikat HGU, yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Ketiga, Tidak Diserahkannya Kebun Plasma kepada Masyarakat Perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan kebun plasma kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 26/Permentan/OT.140/2/2007 jo. Permentan No. 98 Tahun 2013, yang mewajibkan perusahaan dengan HGU di atas 250 hektar untuk memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari luas areal yang diusahakan. Pelanggaran ini berdampak langsung pada hilangnya hak ekonomi masyarakat.
Keempat, Manipulasi dan Skenario Terencana dalam Pembentukan Manajemen Berbasis Koperasi, Perusahaan diduga melakukan manipulasi dalam pembentukan dan pengelolaan manajemen koperasi atau bentuk lain yang justru merugikan serta mengelabui masyarakat.
Adapun perusahaan yang diadukan adalah PT Budidaya Agro Lestari / Minamas Group di Desa Karya Baru dan Desa Pelanjau Jaya Kecamatan Marai, Kabupaten Ketapang; PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sinar Laur, Kabupaten Ketapang.
Sebelumnya, perwakilan DPP ARUN telah melakukan audiensi dengan Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si, untuk menguraikan persoalan hukum yang dialami masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda mengarahkan agar pembahasan teknis dilakukan bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Permohonan perlindungan hukum dan pengaduan resmi pun telah diterima oleh Dirkrimum Polda Kalbar.
Kuasa Hukum Masyarakat, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., menyatakan DPP ARUN secara resmi menerima kuasa untuk melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat di tiga desa, yaitu: Desa Pelanjau Jaya, Desa Karya Baru, dan Desa Teluk Bayur.
"Langkah hukum ini diambil demi memastikan perlindungan hak-hak masyarakat yang terabaikan dan mendorong penegakan hukum yang adil di wilayah Kalimantan Barat," kata Yudi Rijali.