Kemendag: Danantara Sumberdaya Indonesia Tidak Rebut 11 Juta Ton Hak Ekspor CPO
Hak ekspor tersebut bisa digunakan kapan saja oleh eksportir yang telah memenuhi kewajiban DMO.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan hak ekspor minyak sawit mentah, alias crude palm oil (CPO) yang masih tersisa sekitar 11 juta ton milik eksportir tidak akan diusik oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, hak ekspor tersebut bisa digunakan kapan saja oleh eksportir yang telah memenuhi kewajiban pasok dalam negeri, atau domestic market obligation (DMO).
"Sepanjang dia tidak digunakan, itu bisa digunakan kapan saja," ujar Tommy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dikutip Selasa (9/6).
Menurut penjelasannya, hak ekspor berbeda dengan persetujuan ekspor yang berlaku hanya 6 bulan. Adapun hak ekspor merupakan kewenangan yang dimiliki produsen pada saat yang bersangkutan telah memenuhi DMO.
"Pada saat dia memenuhi DMO, nanti ada kalkulasi perhitungannya, muncul lah hak ekspor. Hak ekspor itu milik perusahaan, pada saat dia menyalurkan DMO dalam bentuk MinyaKita," terang dia.
"Itu jadi dasar penerbitan persetujuan ekspor oleh pelaku usaha. Nah, pelaku usaha pemilik hak ekspor bisa mengalihkan ke pelaku usaha lain," kata Tommy.
Masa Transisi Ekspor Satu Pintu
Adapun ekspor CPO satu pintu melalui PT DSI nantinya akan dilakukan mulai 1 Januari 2026. Selama masa transisi, pemerintah mempersilakan perusahaan yang masih memiliki hak ekspor untuk memakainya sendiri, atau dialihkan kepada PT DSI maupun perusahaan lain.
"Ya walaupun sebelum habis juga dalam masa (transisi) ini dia di Permendag kita boleh mengalihkan hak ekspor, dari si pemilik hak ekspor ke pelaku usaha lain. Sepanjang B2B-nya terpenuhi," jelas Tommy.
"Nanti hak ekspor bisa dialihkan juga kalau BUMN ekspor sudah siap, silakan dia beli hak ekspor. Ini yang terjadi sekarang," dia menambahkan.
Potensi Cuan Ekspor Satu Pintu
Terpisah, pengusaha sawit menyatakan dukungan terhadap aturan ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini dinilai dapat mendongkrak pendapatan perusahaan, khususnya dari penjualan minyak sawit mentah (CPO).
Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Usli menilai bahwa kebijakan ekspor satu pintu via DSI sebagai instrumen penting untuk menata rantai pasok ekspor nasional secara lebih komprehensif.
Pasalnya, regulasi baru diproyeksikan mampu memperkuat posisi tawar produk hilir Indonesia di pasar internasional dan mengoptimalkan pendapatan negara. IA menyatakan kebijakan tata kelola ekspor ini membawa dampak positif bagi iklim industri domestik.
Usli mengklaim bahwa kebijakan ekspor tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan bisnis. Dari aspek kinerja keuangan, kebijakan ini diproyeksikan membuka ruang bagi optimalisasi harga jual dan perluasan jangkauan pasar ekspor berkualitas, menopang kelancaran arus kas, serta likuiditas perusahaan.
"Terhadap laba usaha dan laba bersih, perseroan menilai dapat memiliki peluang untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan," ujar dia beberapa waktu lalu.