Babak Baru Perjuangan Tanah Rakyat: Warga Teluk Bayur dan Pelanjau Jaya Serahkan Kuasa Hukum ke DPP ARUN

Penyerahan kuasa ini bukan sekadar seremoni hukum, melainkan penegasan sikap masyarakat yang telah berpuluh tahun memperjuangkan haknya atas tanah mereka.

RezaEfendi08
Oleh RezaEfendi08 - Reporter
Babak Baru Perjuangan Tanah Rakyat: Warga Teluk Bayur dan Pelanjau Jaya Serahkan Kuasa Hukum ke DPP ARUN
Ilustrasi Masyarakat Perjuangkan Hak Tanah (Istimewa)

Dalam suasana penuh harapan dan tekad yang bulat, masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur dan Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, secara resmi menyerahkan kuasa hukum kepada Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN). Acara bersejarah ini berlangsung dalam kegiatan Musyawarah Rakyat yang dihadiri ratusan warga dari berbagai lapisan masyarakat.

Penyerahan kuasa ini bukan sekadar seremoni hukum, melainkan penegasan sikap masyarakat yang telah berpuluh tahun memperjuangkan haknya atas tanah yang mereka yakini dikuasai secara tidak sah selama lebih dari tiga dekade. Dalam acara tersebut, surat kuasa diserahkan langsung oleh perwakilan warga kepada Prof. Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H.,M.H., selaku Dewan Pakar DPP ARUN, yang didampingi oleh dua kuasa hukum, Yudi Rajali Muslim, S.H., M.H. dan Saaqib Faiz Baarrffan, S.H.

"Hari ini adalah momentum penting. Kami menyerahkan kepercayaan penuh kepada ARUN untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat di hadapan hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat Teluk Bayur yang hadir di panggung utama."

Langkah penyerahan kuasa ini merupakan kelanjutan dari berbagai pertemuan dan diskusi yang sebelumnya dilakukan antara masyarakat dan ARUN. Menurut perwakilan ARUN Kalimantan Barat, proses pendampingan hukum ini akan dijalankan secara sistematis, mulai dari inventarisasi dokumen, pengumpulan bukti, hingga penyusunan strategi hukum yang kuat.

Prof. Suhardi dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan kuasa ini adalah pintu masuk untuk melakukan langkah hukum yang terarah dan sah.

“Kami tidak ingin perjuangan ini hanya menjadi teriakan kosong. Dengan kuasa hukum yang sah, kita akan masuk ke arena hukum secara terhormat, mematuhi aturan, dan menuntut hak dengan cara yang benar,” tegasnya.

Acara penyerahan kuasa ini juga menjadi simbol penguatan solidaritas antarwarga. Terlihat wajah-wajah penuh semangat dari masyarakat yang hadir, meski sebagian besar mengaku lelah karena sudah terlalu lama menanti keadilan. Sejumlah warga bahkan menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk “perjuangan terakhir” mereka, sebelum generasi muda meneruskan estafet perjuangan tersebut.

Di akhir prosesi, masyarakat memberikan tepuk tangan panjang saat Prof. Suhardi dan tim kuasa hukum mengangkat surat kuasa di hadapan publik, menandakan dimulainya babak baru perjuangan masyarakat Desa Teluk Bayur dan Desa Pelanjau Jaya di jalur hukum.

Rekomendasi