Rakyat Ketapang Menuntut: Lahan Sawit 1.400 Hektare Diduga Ilegal, Negara Harus Bertindak!
Para peserta berharap pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah hukum dan administratif untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.
Desa Pelanjau Jaya, Kabupaten Ketapang, mendadak gempar. Dalam Musyawarah Rakyat yang digelar Sabtu, 14 Juni 2025, terungkap bahwa PT Budidaya Agro Lestari (PT BAL), anak perusahaan dari Minamas Group, telah mengelola sekitar 1.433 hektar lahan sawit tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB itu dihadiri oleh lebih dari 200 orang warga desa, serta sejumlah tokoh nasional dan daerah dari organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dan Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia (LBHTI).
Beberapa tokoh penting yang hadir di antaranya Bungas T. Fernando Duling, (Sekretaris Jenderal DPP ARUN), Yudi Rizaldi Muslim, (Bidang Hukum dan HAM DPP ARUN), Binsar Ritonga (Ketua DPD ARUN Kalbar beserta Sekretaris DPD), Lipi (Direktur LBH TI) dan Yakarias Irawan (Ketua DPC ARUN Ketapang beserta pengurus)
Paparan terkait status lahan disampaikan oleh Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,M.T.,MCE, seorang dosen dari Politeknik Negeri Ketapang yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Barat. Berdasarkan analisis Petabhumi milik ATR/BPN, ditemukan bahwa PT BAL telah menanami lahan sawit tanpa izin HGU, suatu kondisi yang menurut para pakar hukum dan agraria, berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara.
"Jika perusahaan menjalankan operasionalnya tanpa HGU, maka ini bukan hanya soal legalitas lahan, tapi juga potensi kehilangan pendapatan negara dari pajak, retribusi, serta hak-hak masyarakat adat dan lokal yang terabaikan," ujar Yudi Rizaldi Muslim dalam paparannya.
Dalam musyawarah tersebut, para narasumber menyoroti pentingnya negara hadir untuk menertibkan penggunaan lahan oleh korporasi besar agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Mereka juga berharap penuh kepada Kementerian maupun KPK atau APH untuk melakukan penyelidikan serius terhadap praktik PT BAL yang dinilai melanggar hukum.
Selain potensi kerugian negara, masyarakat desa juga menyampaikan kekecewaan terhadap hilangnya kepercayaan terhadap perusahaan, akses terhadap lahan adat, terbatasnya ruang hidup, serta kesenjangan manfaat ekonomi yang terjadi antara perusahaan dan warga sekitar.
Musyawarah ini menjadi momentum penting bagi rakyat Ketapang untuk menyuarakan keadilan agraria dan meminta pertanggungjawaban korporasi besar yang diduga melanggar hukum. Para peserta berharap pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah hukum dan administratif untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.