LemBAH Desak Pemerintah Percepat Pengakuan Wilayah Adat Bengkayang untuk Lindungi Ruang Hidup Masyarakat

Perkumpulan Bentang Alam Hijau (LemBAH) mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkayang agar segera mempercepat penetapan dan pengakuan Wilayah Adat Bengkayang demi melindungi hak-hak masyarakat adat yang terancam.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
LemBAH Desak Pemerintah Percepat Pengakuan Wilayah Adat Bengkayang untuk Lindungi Ruang Hidup Masyarakat
Perkumpulan Bentang Alam Hijau (LemBAH) mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkayang agar segera mempercepat penetapan dan pengakuan Wilayah Adat Bengkayang demi melindungi hak-hak masyarakat adat yang terancam. (AntaraNews)

Organisasi sipil Perkumpulan Bentang Alam Hijau (LemBAH) menyerukan percepatan penetapan dan pengakuan wilayah adat di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Desakan ini bertujuan melindungi ruang hidup masyarakat adat yang semakin terdesak oleh berbagai status kawasan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan hidup komunitas lokal.

Direktur LemBAH Bengkayang, Stepanus Robin, menegaskan pentingnya pemetaan wilayah adat secara partisipatif. Pemetaan ini harus dilakukan oleh masyarakat sendiri, bukan pihak luar yang dapat menentukan batas secara sepihak. Ini menjadi strategi utama dalam memperjuangkan hak atas tanah leluhur.

Robin menyoroti kekeliruan cara pandang dalam konflik ruang selama ini. Menurutnya, bukan masyarakat adat yang masuk kawasan negara, melainkan penetapan status kawasan yang justru menggerus wilayah adat. Wilayah ini telah dikelola secara turun-temurun oleh komunitas lokal.

Stepanus Robin dari LemBAH menekankan bahwa sudah saatnya masyarakat memetakan kampung dan wilayah adat mereka sendiri. “Sudah saatnya kita memetakan kampung dan wilayah adat kita sendiri. Jangan menunggu sampai pihak luar datang menentukan batas-batas wilayah kita,” kata Stepanus Robin di Bengkayang, Selasa. Inisiatif ini penting agar tidak menunggu pihak luar yang datang menentukan batas-batas wilayah. Pemetaan mandiri akan memperkuat posisi masyarakat adat dalam klaim tanah.

Robin mengkritisi pandangan umum yang sering menyalahkan masyarakat adat atas konflik lahan. Ia berpendapat bahwa penetapan status kawasan oleh negara seringkali justru tumpang tindih dengan wilayah adat. Padahal, masyarakat adat telah mengelola tanah tersebut secara lestari dari generasi ke generasi.

Berdasarkan data tata ruang Provinsi Kalimantan Barat, luas wilayah provinsi mencapai sekitar 14,7 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 8,3 juta hektare merupakan kawasan non-produksi dan 6,4 juta hektare kawasan produksi. Kawasan produksi ini mencakup area penggunaan lain (APL), hutan produksi, hutan lindung, cagar alam, hingga taman nasional.

Robin menjelaskan bahwa status kawasan tertinggi yang tidak dapat diganggu gugat adalah taman nasional. Namun, status lain seperti hutan produksi, hutan lindung, dan cagar alam masih dapat diperjuangkan melalui mekanisme kebijakan. Ini dimungkinkan jika pemerintah daerah memiliki keberpihakan yang kuat kepada masyarakat adat.

Kabupaten Bengkayang sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat adat. Regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Aturan pelaksanaannya juga telah ada melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020.

Robin menegaskan bahwa Perda ini tidak hanya berbicara soal satu suku atau etnis tertentu. “Perda ini tidak berbicara soal satu suku atau etnis tertentu. Semua suku yang ada di Kalimantan Barat adalah masyarakat adat. Aturan ini harus dijadikan senjata untuk memasukkan wilayah adat,” ujarnya. Aturan ini harus dijadikan “senjata” untuk memasukkan wilayah adat ke dalam pengakuan resmi pemerintah.

Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Bengkayang, Angga, menyatakan pihaknya terus mendampingi komunitas adat. Pendampingan ini bertujuan mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Angga memaparkan, berdasarkan data PD AMAN Bengkayang, terdapat 16 komunitas masyarakat adat yang terdata. Komunitas ini tersebar di berbagai kecamatan seperti Lumar, Monterado, Samalantan, Lembah Bawang, Jagoi Babang, Siding, Seluas, Sanggau Ledo, hingga Bengkayang. Beberapa wilayah adat tersebut telah teridentifikasi masuk dalam berbagai status kawasan. Contohnya, Kampung Dawar di cagar alam dan hutan lindung, Kampung Bare Mada di hutan produksi, serta Kampung Tiga Berkat yang terdampak hutan lindung.

Meskipun dasar hukum pengakuan masyarakat adat sudah tersedia, implementasinya belum berjalan maksimal. Angga mengakui bahwa salah satu kendala utama adalah belum optimalnya pemerintah daerah dalam mendorong penerbitan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Beberapa peta wilayah adat sudah disusun melalui pemetaan partisipatif dan tipe data sosial. “Beberapa peta wilayah adat sudah kami susun melalui pemetaan partisipatif dan tipe data sosial. Dokumen sudah siap, tetapi masih menunggu keseriusan pemerintah daerah,” ujar Angga. Dokumen-dokumen ini sudah siap, namun masih menunggu keseriusan pemerintah daerah. Angga berharap pemerintah segera menindaklanjuti data yang telah disiapkan oleh komunitas.

Dari pihak pemerintah daerah, Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Bengkayang, Bernadeta, menyatakan dukungan penuh. Pemkab Bengkayang mendukung program yang dijalankan lembaga pendamping dalam membantu pemetaan wilayah adat.

Bernadeta mengapresiasi peran AMAN dan LemBAH, serta organisasi pendamping lainnya. Ia mendorong agar pendampingan kepada masyarakat adat dilakukan secara lebih proaktif dan berkelanjutan. “Pemerintah daerah akan mendorong dan mendukung program lembaga pendamping, terutama yang berkaitan dengan hutan adat dan kawasan adat di Bengkayang,” kata Bernadeta. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengakuan Wilayah Adat Bengkayang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi