One Map Policy: Momentum Kunci Selesaikan Konflik Desa dan Kawasan Hutan
Anggota DPR RI menegaskan bahwa One Map Policy menjadi solusi strategis untuk menuntaskan konflik agraria antara desa dan kawasan hutan yang telah berlangsung lama di berbagai wilayah Indonesia.
Konflik berkepanjangan antara desa dan kawasan hutan di Indonesia kini menemukan titik terang. Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai bahwa kebijakan One Map Policy (OMP) merupakan momentum krusial untuk menyelesaikan persoalan agraria yang kompleks ini. Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan ruang bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Azis Subekti menyoroti bahwa akar masalah konflik ini terletak pada penataan ruang yang lebih mengedepankan aspek peta dan administrasi. Pendekatan ini seringkali mengabaikan realitas sosial masyarakat yang sudah mendiami kawasan tersebut secara turun-temurun. Kondisi ini menciptakan ketidaksesuaian antara data administratif dan fakta di lapangan.
Melalui One Map Policy, terdapat peluang untuk membalik urutan kebijakan yang keliru ini. Keadilan ruang, menurut Azis, seharusnya tidak dimulai dari perencanaan di atas kertas, melainkan dari pengakuan jujur atas keberadaan kehidupan masyarakat yang telah ada sejak lama. Ini adalah langkah penting menuju penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan.
Akar Masalah Konflik Desa-Hutan: Administrasi vs Realitas Sosial
Konflik antara desa dan kawasan hutan, menurut Azis Subekti, bukan timbul dari niat buruk warga atau ketidaktaatan terhadap hukum. Sebaliknya, konflik ini bermula dari urutan kebijakan yang terbalik, di mana peta ditetapkan lebih dulu, sementara desa dipaksa untuk menyesuaikan diri belakangan. Pendekatan ini telah menciptakan ketidakpastian hukum dan sosial di banyak wilayah.
Penetapan kawasan hutan, baik sejak era kolonial hingga pascakemerdekaan, seringkali dilakukan melalui pendekatan administratif. Proses ini kerap tanpa disertai verifikasi sosial yang memadai di lapangan. Akibatnya, banyak desa yang sudah berdiri lama justru dianggap berada di dalam kawasan hutan, menimbulkan masalah kepemilikan dan hak atas tanah.
Data yang dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI pada 9 Februari 2026 menunjukkan skala masalah yang signifikan. Dari total 83.462 desa di Indonesia, sebanyak 36.095 desa wilayahnya mencakup kawasan hutan. Angka ini menggambarkan betapa luasnya dampak kebijakan yang kurang sinkron ini terhadap masyarakat.
Dampak Konflik dan Kebutuhan Kepastian Hukum
Dari puluhan ribu desa yang berada di dalam kawasan hutan, sebanyak 7.308 desa tercatat memiliki permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang secara spasial berada di kawasan hutan. Luas area yang terdampak mencapai sekitar 177 ribu hektare. Ini menunjukkan bahwa masalah ini bersifat struktural dan bukan sekadar kasus per kasus.
Meskipun sebagian wilayah telah diselesaikan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), masih ada lebih dari 107 ribu hektare yang belum memperoleh kepastian hukum. Kondisi ini menyoroti urgensi One Map Policy untuk memberikan kejelasan status lahan bagi masyarakat.
Persoalan serupa juga terjadi pada kawasan transmigrasi, di mana sejumlah lokasi hingga kini masih berstatus kawasan hutan. Hal ini disebabkan kurangnya sinkronisasi kebijakan antarinstansi. Data dari Kementerian Transmigrasi menunjukkan bahwa dari usulan pelepasan kawasan hutan seluas 48.650 hektare, sekitar 16.989 hektare lokasi transmigrasi masih berstatus kawasan hutan. Di atas lahan tersebut, terdapat lebih dari 17 ribu bidang tanah transmigran yang belum dapat diterbitkan hak atas tanahnya, menghambat pembangunan dan kesejahteraan warga.
One Map Policy dan Keadilan Ruang
Azis Subekti menegaskan bahwa penyelesaian konflik desa dalam kawasan hutan memerlukan pengakuan negara atas keberadaan masyarakat. Pengakuan ini penting bagi mereka yang telah lama hidup di wilayah tersebut. Ini adalah bagian integral dari upaya mewujudkan keadilan ruang yang menjadi tujuan utama One Map Policy.
Kebijakan OMP diharapkan dapat menyatukan berbagai peta tematik dari kementerian/lembaga terkait menjadi satu peta tunggal yang akurat dan terintegrasi. Dengan demikian, tumpang tindih penggunaan lahan dapat diminimalisir. Hal ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Penerapan One Map Policy secara konsisten dan komprehensif menjadi kunci untuk mengatasi warisan masalah agraria. Ini akan memastikan bahwa penataan ruang di Indonesia benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Kebijakan ini akan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat di atas kepentingan administratif semata.
Sumber: AntaraNews