Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Mengingat Kembali 2 Kasus Viral & Bikin Heboh Pernah DItangani
Kasus suami bela istri jadi tersangka berbuntut panjang. Kini Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan.
Nama Kombes Edy Setyanto kini menjadi perhatian publik. Ia dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor Sleman setelah penanganan kasus Hogi Minaya menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan kritik yang luas terhadap kinerja kepolisian.
Keputusan untuk menonaktifkan Kombes Edy diambil berdasarkan rekomendasi dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit ini menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan oleh pimpinan dalam penanganan perkara yang berdampak langsung pada citra institusi kepolisian.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti dua kasus yang ditangani oleh Polres Sleman, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
"Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," ungkap Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (30/1).
Hasil audit sementara kemudian dipresentasikan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta sepakat untuk merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tambah Trunoyudo.
Sebagai langkah selanjutnya, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1) pagi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memastikan bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Kasus Hogi Minaya
Kasus yang menjadi penyebab utama penonaktifan Kombes Edy adalah terkait penanganan perkara Hogi Minaya, yang merupakan suami dari korban penjambretan. Dalam kasus ini, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan meninggal dunia.
Penetapan ini mendapatkan banyak kritik dari masyarakat dan menjadi sorotan serius dari Komisi III DPR RI. Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI, Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan)," ungkap Edy di hadapan para anggota dewan.
Ia mengakui adanya kesalahan dalam penerapan pasal saat menangani perkara tersebut, meskipun ia berdalih bahwa penetapan tersangka dilakukan untuk menjamin kepastian hukum.
Permintaan maaf ini menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab Edy terhadap kesalahan yang terjadi dalam proses hukum. Hal ini juga mencerminkan pentingnya evaluasi dalam sistem penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dengan adanya permohonan maaf ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat pulih kembali.
Kasus BMW Tabrakan Mahasiswa UGM hingga Tewas
Sebelum kasus Hogi Minaya menjadi sorotan, Kombes Edy Setyanto juga menangani insiden besar lainnya yang tak kalah menarik perhatian publik, yaitu kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pada saat itu, Polresta Sleman menetapkan CCP (21), seorang mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang mengakibatkan kematian AAA (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu dini hari (24/5/2025).
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 28 Mei 2025, Edy memaparkan urutan kejadian berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh.
"Pada saat kejadian, kendaraan BMW yang dikemudikan oleh CCP melaju dari arah selatan ke utara di lajur kanan. Sementara itu, AAA berusaha untuk memutar balik, dan karena kurangnya konsentrasi dari pengemudi, tabrakan pun tidak dapat dihindari," jelas Edy.
Penetapan CCP sebagai tersangka didasarkan pada tiga hasil analisis yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pertama, CCP melaju di jalur kanan pada marka jalan yang hanya mengizinkan mendahului dalam kondisi yang benar-benar aman. Kedua, pengemudi tidak membunyikan klakson atau berupaya untuk menghindar. Ketiga, tidak ada tindakan pengereman yang dilakukan sebelum terjadinya benturan.
"Pengereman hanya dilakukan setelah terjadinya tabrakan. Dari pengakuan tersangka, ia memang berniat untuk menyalip korban," tambahnya.
Edy juga mengungkapkan bahwa kelelahan menjadi faktor yang menyebabkan kurangnya konsentrasi pengemudi. Diketahui bahwa CCP memiliki aktivitas yang padat sejak pagi hingga larut malam sebelum kecelakaan tersebut terjadi.
Dalam kasus ini, terungkap juga adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti. Pelat nomor kendaraan yang awalnya terpasang F 1206 telah diganti menjadi B 1442 NAC saat kendaraan diamankan di Polsek Ngaglik.
"Pelat nomor tersebut diganti oleh seseorang tanpa sepengetahuan petugas," ungkap Edy.
Pelaku yang mengganti pelat telah ditangkap dan sedang diperiksa, dengan kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka tambahan. Pihak kepolisian juga menemukan beberapa pelat nomor lainnya di dalam mobil dan masih menyelidiki fungsinya.
CCP dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp12 juta.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5038752/original/002531100_1733478267-Infografis_SQ_6_Negara_Tak_Bekali_Polisi_dengan_Pistol.jpg)