DPR 'Semprot' Kapolresta dan Kajari Sleman, Disebut Koordinasi Tak Benar Soal Suami Bela Istri Dijambret Jadi Tersangka

DPR menilai kepolisian dan kejari Sleman tak bisa berkoordinasi dengan baik dalam menangani perkara tersebut.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
DPR 'Semprot' Kapolresta dan Kajari Sleman, Disebut Koordinasi Tak Benar Soal Suami Bela Istri Dijambret Jadi Tersangka
DPR 'Semprot' Kapolresta dan Kajari Sleman, Disebut Koordinasi Tak Benar Soal Suami Bela Istri Dijambret Jadi Tersangka (Merdeka.com)

Anggota Komisi Safaruddin menilai kepolisian dan kejaksaan negeri Sleman keliru dalam menangani kasus hukum Hogi Minaya (43), yang jadi tersangka karena membela istrinya, Arista Minaya (39), dari tindakan penjambretan. Menurut Safaruddin, kepolisian dan kejari Sleman tak bisa berkoordinasi dengan baik dalam menangani perkara tersebut.

"Jaksa lagi P-21. Anda koordinasi enggak benar itu. Polres dan Kejaksaan koordinasi tapi salah. Bagaimana, jadi maksud saya begini pak Kapolres dan pak Kajati, ini bukan restorative justice, tidak ada pidana di sini," kata Safaruddin saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kajari, Kapolresta Sleman dan Kuasa Hukum Hogi Minaya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1).

Menurut Safaruddin, perkara itu murni kasus pencurian dengan kekerasan. Di mana suami korban saat itu membela diri dengan mengejar pelaku berujung kecelakaan dan meninggal dunia.

Safaruddin mengatakan, keputusan suami korban itu sesuai Pasal 34 KUHP Baru. Di mana bunyi pasal itu menyebutkan 'Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.'

"Kalau di KUHP lama overmacht. Alasannya pembenar bahwa orang itu membela diri, bukan Undang-Undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," kata Safaruddin kepada Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto.

Kasus pengejaran pelaku jambret di Sleman masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Baru-baru ini, upaya mediasi antara Hogi Minaya dan Arsita Minaya, yang merupakan keluarga korban, dengan keluarga pelaku jambret yang tewas, tidak berhasil.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan bahwa mediasi tersebut gagal karena berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), terdapat insiden senggolan antara mobil yang dikemudikan oleh tersangka Hogi dan motor yang digunakan oleh pelaku jambret.

"Kedua pelaku dikejar suami korban. Di mana dalam pengejaran tersebut terjadi beberapa kali senggolan antara mobil pelaku (Hogi) dengan motor. Dan terakhir, motor itu tertabrak dan kedua pelaku terpental sehingga meninggal di tempat," jelasnya.

Peristiwa penjambretan yang dialami oleh Arsita terjadi di Jembatan Janti pada tanggal 25 April 2025. Kejadian ini menyoroti pentingnya keselamatan dan kewaspadaan di jalan raya, terutama saat terjadi kejahatan.



Edy menjelaskan bahwa kasus jambret yang dilakukan oleh pelaku dihentikan karena pelaku telah meninggal dunia. Sementara itu, dalam kasus yang mengakibatkan kematian pelaku jambret, dia menyatakan bahwa Satlantas Polresta Sleman telah mengedepankan restorasi keadilan dengan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak yang terlibat untuk melakukan mediasi.

"Kami sudah menghubungi semua pihak untuk mengupayakan damai. Namun dalam beberapa kali komunikasi tidak menemukan titik temu. Sehingga kelanjutan kasus ini diteruskan ke proses hukum," ujarnya.

Selanjutnya, dia menambahkan bahwa dengan dilanjutkannya proses hukum tersebut, dilakukanlah olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mencari bukti dari rekaman CCTV dan meminta keterangan dari ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memperjelas alur hukum yang ada.

"Pemberkasan sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Selama penanganan hukum kasus ini kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku," kata Kombes Edy.

Selain berkas, polisi juga telah menyerahkan berbagai bukti dan tersangka langsung ke kejaksaan untuk menjalani proses pendaftaran sidang.

Arsita, yang merupakan saksi mata dalam kasus kecelakaan yang melibatkan suaminya dan dua pelaku jambret, dengan tegas menolak dan membantah 'narasi' yang menyatakan bahwa suaminya sengaja menabrak kendaraan pelaku.

"Suami saya enggak nabrak, saat kejadian suami saya mepet kedua pelaku jambret hingga naik ke trotoar sebanyak tiga kali. Karena hilang kendali, jambretnya menabrak tembok pembatas dan terpental ke aspal hingga meninggal," katanya.

Menurutnya, tindakan yang diambil oleh Hogi, suaminya, adalah reaksi yang wajar bagi setiap pria ketika mengetahui istrinya dalam situasi berbahaya. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai sebelum masuk ke pengadilan.

Namun, jika harus melalui proses hukum, Arsita menyatakan kesiapan karena saat ini banyak pihak yang bersedia memberikan dukungan.

Rekomendasi