Kombes Pol. Roedy Yulianto Ditunjuk sebagai Plh. Kapolresta Sleman Gantikan Edy Setyanto
Kombes Pol. Roedy Yulianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kapolresta Sleman, menggantikan Kombes Pol. Edy Setyanto yang dinonaktifkan sementara akibat polemik kasus penjambretan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DI Yogyakarta (DIY) Kombes Pol. Roedy Yulianto telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kapolresta Sleman. Penunjukan ini dilakukan setelah jabatan tersebut ditinggalkan oleh Kombes Pol. Edy Setyanto yang dinonaktifkan sementara dari posisinya. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelayanan publik di wilayah Sleman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penunjukan tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa Kapolda DIY menunjuk pejabat utama Polda DIY, yaitu Direktur Reserse Narkoba, sebagai Plh. Kapolresta Sleman. Penunjukan ini bersifat segera demi menjaga operasional Polresta Sleman tetap optimal.
Penonaktifan Kombes Pol. Edy Setyanto sendiri merupakan rekomendasi dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit ini berkaitan dengan penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025. Kasus tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada citra Polri.
Penunjukan Plh. untuk Optimalisasi Pelayanan
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penunjukan Kombes Pol. Roedy Yulianto sebagai Plh. Kapolresta Sleman bertujuan untuk memastikan pelayanan di Polresta Sleman dapat berjalan secara optimal. Kapolda DIY mengambil langkah cepat ini demi menjaga stabilitas dan efektivitas kinerja kepolisian di wilayah tersebut.
Langkah penunjukan pelaksana harian ini merupakan respons terhadap situasi yang terjadi. Trunoyudo menambahkan bahwa untuk langkah berikutnya, Kapolda DIY akan menyampaikan informasi lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa proses penanganan situasi ini masih terus berjalan dan akan ada kebijakan lanjutan yang akan diumumkan kemudian.
Kehadiran Plh. diharapkan dapat mengisi kekosongan kepemimpinan dan menjaga agar seluruh fungsi kepolisian, mulai dari penegakan hukum hingga pelayanan masyarakat, tidak terganggu. Fokus utama adalah mempertahankan kepercayaan publik dan memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik dari Polresta Sleman.
Audit Internal dan Penonaktifan Kapolresta Sleman
Penonaktifan sementara Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). ADTT ini dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada 26 Januari 2026.
Audit tersebut secara spesifik meninjau penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam proses audit, ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Kondisi ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan secara signifikan berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar sepakat untuk merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu. Penonaktifan ini akan berlaku hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan, menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan akuntabilitas internal.
Polemik Kasus Penjambretan yang Memicu Kegaduhan
Kasus penjambretan yang menjadi pemicu polemik ini terjadi pada April 2025. Insiden bermula ketika seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Pengejaran tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas.
Sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Ironisnya, sang suami, Hogi Minaya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Kasus ini menarik perhatian publik dan Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI bahkan telah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menghentikan kasus ini demi kepentingan hukum. Permintaan penghentian tersebut didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: AntaraNews