Polda DIY Jatuhkan Sanksi Demosi Mantan Kapolresta Sleman Akibat Kelalaian Pengawasan
Polda DIY menjatuhkan sanksi demosi kepada mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, atas kelalaian fungsi pengawasan dalam penanganan kasus yang sempat viral.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) secara resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi kepada Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo. Sanksi ini diberikan kepada mantan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman tersebut setelah melalui proses sidang disiplin. Keputusan tegas ini diambil menyusul temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY terkait kelemahan dalam fungsi pengawasan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan wujud komitmen Polda DIY dalam menindak setiap kelemahan pengawasan di lingkungan satuan kerja. Tindakan ini menegaskan pentingnya akuntabilitas bagi setiap pimpinan dalam menjalankan tugasnya. Proses ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian untuk senantiasa menjaga profesionalisme.
Sebelumnya, Kombes Pol Edy Setyanto sempat dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Penonaktifan ini berkaitan dengan penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas dan menarik perhatian publik secara luas. Kasus tersebut menjadi sorotan karena penanganannya yang dinilai kurang optimal hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kelalaian Pengawasan Picu Sanksi Demosi
Hasil audit Itwasda Polda DIY menemukan adanya pelanggaran serius berupa tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas. Kasus ini ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman dan menjadi viral di media sosial, memicu reaksi negatif dari masyarakat. Kelalaian ini menunjukkan adanya celah dalam rantai komando dan kontrol manajerial di tingkat Polresta Sleman.
Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Fungsi pengawasan ini krusial untuk memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Sidang disiplin untuk Kombes Pol Edy Setyanto dilaksanakan pada Kamis (26/2) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri. Ihsan menjelaskan bahwa proses yang dijalankan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana. Hal ini karena substansi pemeriksaan lebih berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan, bukan pelanggaran etik atau pidana secara langsung.
Komitmen Polda DIY Perkuat Sistem Pengawasan Internal
Polda DIY berkomitmen penuh untuk melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal secara menyeluruh. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap penanganan perkara di masa mendatang dapat berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perbaikan sistem ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Penguatan sistem pengawasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kapasitas personel hingga penyempurnaan prosedur operasional standar. Tujuannya adalah untuk membangun institusi Polri yang lebih transparan dan akuntabel di mata publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dapat terus ditingkatkan dan dijaga.
Sumber: AntaraNews