Komisi III Semprot Kapolresta dan Kajari Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya: Ini Bukan Pidana Tapi Membela Diri, Koordinasi Enggak Benar!
Dalam kasus ini Hogi Minaya ditetapkan tersangka usai dua penjambret yang ia kejar tewas dalam pengejaran. Kini, Hogi telah dibebaskan dan kena wajib lapor.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Surya Irawan dipanggil ke Komisi III DPR RI terkait kasus Hogi Minaya. Seorang suami yang malah ditetapkan tersangka usai membela istri dari aksi penjambretan.
Dalam kasus tersebut, dua penjambret tewas saat melarikan diri dari kejaran Hogi. Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin Fraksi PDI Perjuangan menyebut, polisi sudah salah menerapkan pasal. Menurut Safaruddin, isi Pasal 34 KUHP baru yang intinya mengatur melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman.
"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," ujar Safaruddin dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1).
Safaruddin juga menyemprot Kejari Sleman yang melanjutkan kasus, menurutnya ada koordinasi yang salah.
"Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak benar itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," ujarnya.
DPR Bilang Ada Tindakan Tak Seimbang
Safaruddin juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut ada tindakan tidak seimbang. Padahal ia mengingatkan Hogi hanya seorang sipil yang membela diri tanpa dipersenjatai apapun.
"Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa. tidak dipersenjatai. bukan tidak seimbang, memang Justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang," kata Safaruddin.
Minta Kasus Dihentikan
Oleh karena itu, menurutnya kasus ini seharusnya dihentikan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tersangkanya telah meninggal dunia.
"Jadi coba aduh, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," pungkasnya.