Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Safaruddin emosi dengan Kajari dan Kapolres Sleman saat membahas kasus suami korban jambret menjadi tersangka.
Dia mengatakan, jika menjadi Kapolda Yogya, Kapolres Sleman akan diberhentikannya.
Safaruddin menyebut, kasus ini seharusnya sudah layak dihentikan atau SP3. Dia meminta Kapolres untuk membaca dan memahami UU KUHP yang baru khususnya pasal 34.
Sebelumnya, kasus kejar pelaku jambret di Sleman berujung tersangka masih terus didalami kepolisian. Belakangan, upaya mediasi yang dilakukan antara kubu Hogi Minaya dan Arsita Minaya dengan keluarga pelaku jambret yang tewas ternyata gagal.