Miris, Pemuda di Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur Lalu Buang Bayinya di Belakang Ponpes
Bayi malang itu ditemukan masih hidup, tergeletak tanpa sehelai kain pun di atas tanah belakang pondok, usai dilahirkan.
Polres Lampung Selatan mengungkap kasus memilukan di balik tembok Pondok Pesantren (Ponpes) Babul Hikmah di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Seorang remaja bernama Riko Komara (19), warga Rajabasa, diamankan karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur berinisial ASZ (17) hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.
"Tersangka kita amankan karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap di bawah umur berinisial ASZ (17)," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (3/7).
Yang lebih mengejutkan, bayi malang itu ditemukan masih hidup, tergeletak tanpa sehelai kain pun di atas tanah belakang pondok, usai dilahirkan.
Yusriandi menjelaskan, berdasarkan hasil tes DNA, Riko dipastikan sebagai ayah biologis bayi tersebut.
"Benar, bayi itu adalah hasil hubungan antara tersangka dan korban. Setelah melahirkan, bayi dibuang begitu saja di belakang pondok," ujarnya, Kamis (3/7).
Pelaku Diamankan di Polres Lampung
Yusriandi menyebutkan, tersangka saat ini telah menikah dengan seorang gadis namun bukan korban.
"Yang bersangkutan kami amankan saat berada di rumah sang istri yang berada di Dusun Pangkul, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (30/6) sekitar pukul 19.15 WIB," tambahnya.
Yusriandi mengatakan saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lampung Selatan guna melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang," tandasnya.