Seorang pria berusia 47 tahun berinisial LN ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, MFB (19), selama tiga tahun terakhir di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban, seorang mahasiswi, dikabarkan menuruti keinginan pelaku karena takut ibunya, MU, akan disiksa jika menolak.
"Pelaku mengancam jika korban tidak melakukan hubungan badan maka pelaku akan memukul istrinya MU yang juga ibu korban," ungkap Andrey Valentino.
Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, menyatakan bahwa kasus ini pertama kali terjadi pada Juli 2022 di kediaman keluarga di Kecamatan Golewa Selatan. LN mengancam akan memukul istrinya jika MFB tidak menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan seksual. Kejahatan ini berlanjut bahkan setelah MFB pindah ke kos-kosan untuk kuliah, di mana LN kerap menginap dan kembali melakukan pemerkosaan.
"Pelaku sering menginap di kos-kosan korban dan mengajak korban untuk bersetubuh," kata Andrey Valentino.
Polisi juga mengungkapkan bahwa LN menunjukkan sikap cemburu berlebihan, melarang korban berinteraksi dengan laki-laki lain, termasuk saudara kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah warga setempat, yang curiga dengan perilaku LN, melaporkannya ke polisi pada 12 Juni 2025.
Meski awalnya korban dan ibunya enggan melapor karena takut dibalas, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngada turun tangan dan membujuk mereka untuk membuat laporan resmi. Pemeriksaan medis membuktikan adanya kekerasan seksual, dan MFB kini diamankan di rumah aman.
LN dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.