Gadis Disabilitas Dihamili Paman saat Mengungsi Akibat Tanah Longsor
Kasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Seorang Perempuan penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan seksual hingga hamil saat mengungsi setelah rumahnya rusak akibat longsor di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pelakunya adalah pria berinisial AR (62) yang tercatat masih memiliki hubungan kerabat sebagai paman.
Kasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan. Pihak keluarga yang curiga dengan kondisi perutnya yang membuncit, akhirnya memeriksakannya ke rumah sakit. Hasilnya, korban dalam kondisi hamil.
Upaya keluarga mencoba menggali informasi sempat menemui jalan buntu, karena korban, meskipun sudah dewasa, namun memiliki mental layaknya anak usia 3 tahun. Namun, petunjuk ditemukan saat korban panik dan gelisah jika bertemu dengan AR.
Akhirnya, pihak keluarga melaporkan masalah itu kepada pihak kepolisian. Hasil penyelidikan, AR pun mengakui perbuatannya. Penyelidikan sementara, kekerasan seksual itu terjadi saat rumah AR dan keluarganya terdampak longsor.
Korban dan keluarganya mengungsi ke rumah AR di kawasan Padalarang. Pengakuan tersangka, dalam kurun waktu enam bulan, tercatat kekerasan seksual dilakukan sebanyak empat kali di tengah keluarga korban mengurus relokasi.
“Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,” ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
“Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf C jo pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun.
“Sebelum melakukan dengan korban ini, pelaku melakukan juga kepada penyandang disabilitas juga yang menyebabkan korban sebelumnya juga hamil. Sempat dinikahi secara siri kemudian di ceraikan. Korban ini adalah korban ke dua yang sama-sama penyandang disabilitas,” kata Tri.