Pria Sepuh Perkosa Tetangga Perempuan Disabilitas Hingga Hamil
Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang pria berinisial IMS (75), yang diduga memperkosa penyandang disabilitas.
Pihak kepolisian Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang pria berinisial IMS (75), yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang perempuan penyandang disabilitas, berinisial KA (33), asal Kabupaten Buleleng, Bali.
Sementara, pelaku IMS telah ditangkap dan ditahan pada Jumat (3/10/) lalu oleh pihak kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka IMS melakukan aksi sebanyak empat kali.
"Dari hasil penyelidikan kami, IMS melakukan perbuatannya empat kali. Tiga kali di semak-semak dan satu kali di rumah korban. Kondisi korban saat ini hamil tujuh bulan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, pada Senin (6/10).
Ia menerangkan, bahwa pelaku adalah tetangga korban yang tinggal dalam satu wilayah.
"Tersangka merupakan tetangga korban yang tinggal satu wilayah dengan korban," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, korban diduga diperkosa oleh IMS hingga hamil, dan tersangka IMS diduga menyetubuhi korban kali pertama pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, di area semak dekat rumah pelaku.
Selain itu, tersangka IMS sempat mendatangi rumah korban yang tinggal seorang diri. Kemudian, mendobrak pintu kamar korban dan kembali memperkosa korban. Dan aksi serupa kembali dilakukan dua kali di lokasi awal.
"Korban sempat berusaha melawan dan berteriak, tetapi karena korban penyandang tuna rungu dan tuna wicara, tidak ada yang mendengar. Pelaku bahkan mengancam akan memukul korban," ujarnya.
Tersangka IMS disangkakan dengan Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.