Parah! Perangkat Desa Curugsewu Cabuli Perempuan Difabel hingga Hamil 5 Bulan
Keluarga korban mencari tahu siapa pelaku yang menghamilinya. Betapa terkejut saat mengetahui fakta pelakunya adalah seorang perangkat desa.
SA, Perangkat desa di Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah digelandang ke Polsek Patean lantaran diduga telah mencabuli seorang disabilitas hingga hamil lima bulan.
Informasi yang dihimpun, kasus pencabulan terungkap ketika korban P (45) dalam keadaan sudah hamil sekitar lima bulan. Keluarga korban lantas mencari tahu keberadaan siapa yang sering bertemu dengan korban.
Dari hasil penelusuran keluarga bahwa yang sering menemui korban yakni SA. Saat ketemu pelaku datang ke rumah korban pada malam hari atau ketika sepi. Korban sendiri.
Korban yang diketahui tinggal di rumah kerabat meminta keluarga mendatangi SA untuk mengklarifikasi kebenaran atas informasi tersebut. Namun, pelaku tak mengakui perbuatannya sehingga dibawa ke Polsek Patean.
Di Polsek Patean, SA masih tetap tidak mengaku perbuatan cabulnya sehingga akhirnya digelandang ke Polres Kendal. Di Polres Kendal, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, sehingga polisi menahan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Iya, Jumat malam selepas mahrib. Awalnya dibawa ke Polsek dulu, tapi karena tidak menemui titik tengah, akhirnya dibawa ke Polres Kendal," kata Kepala Desa Curugsewu, Kairi, Senin (3/11).
Kronologi Tanya Penyidik
Mesti, ia tak mengetahui kejadian yang sebenarnya seorang disabilitas, namun diduga SA melakukan perbuatan bejat kepada korban yang telah membuat korban hamil.
"Kurang tahu jelas saya kalau itu, hanya dapat cerita sedikit. Lebih baik ke penyidik langsung saja kalau kronologi," ungkapnya.
Polisi Menelusuri
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengatakan kasus tersebut saat ini tengah didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Kendal.
"Masih penyelidikan, nanti diinformasikan. Karena ini masih dalami," ungkap Bondan.