Miris! Perempuan Disabilitas Diperkosa Penjahat Kambuhan di WC Umum hingga Hamil 4 Bulan

Pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, beraksi membujuk korban diajak ke kamar mandi umum.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Miris! Perempuan Disabilitas Diperkosa Penjahat Kambuhan di WC Umum hingga Hamil 4 Bulan
Miris! Perempuan Disabilitas Diperkosa Penjahat Kambuhan di WC Umum hingga Hamil 4 Bulan (Merdeka.com)

S (55), seorang pria warga Batang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap korban menyandang disabilitas hingga hamil 4 bulan. Pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, beraksi membujuk korban diajak ke kamar mandi umum.

"Korban yang tidak memahami situasi akhirnya mengikuti saja," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang Ipda Maulidya Nur Maharani, Rabu (26/11).

Tindakan bejat itu dilakukan hanya beralaskan sarung di WC umum, mengetahui korban sudah berada di lokasi sementara pelaku menutup wajah korban.

"Dia tidak paham apa yang terjadi, yang dia tahu hanya diberi uang," ungkapnya.

Kasus ini terbongkar saat bibi korban melihat keponakannya keluar dari WC umum bersama pelaku yang kini ditahan.

"Saat ditanya, korban menjawab apa adanya, bahwa ia habis 'dilakoni' tersangka," tuturnya.

Hasil pemeriksaan mengejutkan karena korban ternyata sudah hamil empat bulan.

Dari observasi dan visum, korban hamil empat bulan. "Pelaku melakukan tindakan itu terjadi enam kali sejak Agustus sampai November," tegasnya.

Lantaran curiga, kemudian keluarga melaporkan ke Polsek Bawang dan ditangani penuh oleh Unit PPA Polres Batang. Penyidik memutuskan untuk mengambil alih kasus karena korban adalah penyandang disabilitas dan pelapor juga seorang perempuan.

"Kasus persetubuhan disabilitas di Kabupaten Batang ini masuk kategori kekerasan seksual berat," jelasnya.

Korban dalam kasus persetubuhan disabilitas Batang tersebut merupakan perempuan kelahiran 1999 yang tidak pernah bersekolah seumur hidupnya.

Korban memiliki pola pikir setara anak sehingga menjadi rentan dalam kasus persetubuhan disabilitas Batang ini.

Menurut Ipda Maulidya, penyidik memutuskan untuk mengambil alih kasus karena korban adalah penyandang disabilitas dan pelapor juga seorang perempuan.

"Pelaku ini sudah residivis kasus pencurian pada 2018 dan sekarang kembali kami tahan," jelasnya.

Jerat Hukuman

Pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujarnya.

Unit PPA memastikan pendampingan korban terus dilakukan melalui layanan kesehatan dan psikologi.

Korban Jalani Visum

"Kami sudah bawa ke RSUD dan Jumat nanti dilakukan visum psikologis untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Penyidik juga akan memeriksa dokter spesialis sebagai ahli untuk memastikan kondisi korban secara menyeluruh.

Rekomendasi