Seorang anak penyandang disabilitas berinisial 16 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual seorang perawat berinisial DS (31). Korban diduga dilecehkan berulang oleh pelaku selama enam hari dirawat di salah satu rumah sakit wilayah Kecamatan Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat.
Kasus dugaan pelecehan itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025. Dugaan pelecehan seksual itu diduga terjadi saat korban menjalani perawatan di ruang isolasi pada Desember 2024.
"Dari keterangan awal dugaan pelecehan terjadi tiga kali selama korban dirawat dari tanggal 20 hingga 26 Desember 2024," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Selasa (13/5), sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.
Saat ini penyidik Polres Cirebon telah memeriksa 11 saksi dari pihak rumah sakit, keluarga korban, dan rekan kerja terlapor.
Advertisement
Sementara itu, ibu korban, NH (38) mengatakan, anaknya baru mengaku mengalami pelecehan seksual oleh perawat di salah satu rumah sakit di Cirebon pada akhir April 2025.
"Anak saya cerita, lalu langsung menunjuk pelakunya saat kami datang ke rumah sakit. Saya foto, lalu laporkan ke polisi," kata NH.
NH berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi keadilan bagi anaknya, karena kondisi mental korban saat ini cukup memprihatinkan.
"Anak saya masih sering melamun dan teriak-teriak sendiri. Harapan saya cuma satu, keadilan untuk dia,” ucap NH.
Advertisement
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Cirebon Raya, Jawa Barat, mengungkapkan korban saat ini mengalami trauma psikis berat akibat kasus tersebut.
Ketua Komnas PA Cirebon Raya Siti Nuryani mengatakan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut mengalami tekanan mental berlapis baik akibat dugaan pelecehan seksual yang dialami maupun karena kehilangan akses pendidikan.
"Yang kami lihat, dia tidak hanya trauma karena pelecehan, tapi juga karena tidak bisa sekolah lagi. Itu menambah beban psikisnya,” kata Siti di Cirebon, Selasa (13/5).
Siti menyebutkan korban yang merupakan penyandang disabilitas ringan kini mulai menjalani proses pemulihan kejiwaan dengan pendampingan intensif dari Komnas PA.
Siti menjelaskan korban memiliki keterlambatan dalam berbicara, namun masih bisa memberikan keterangan jika diperlukan dalam proses hukum.
“Disabilitasnya hanya keterlambatan bicara. Secara pemahaman, dia bisa menceritakan kejadian yang dialami. Kami hanya perlu menyesuaikan dengan gaya bicaranya,” ujar dia.
Komnas PA Cirebon Raya, lanjut Siti, telah menyiapkan program terapi psikologis untuk memulihkan kondisi mental korban.
Selain itu pihaknya juga mendorong agar korban bisa kembali mengenyam pendidikan dasar sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang.
“Insya Allah nanti kami bantu supaya dia bisa mulai belajar dari nol lagi, seperti membaca dan menulis,” katanya.
Dia menegaskan Komnas PA Cirebon Raya akan terus mendampingi korban hingga proses hukum dan pemulihan psikis hingga tuntas.