Awal Mula Kelakuan Cut Lem Terbongkar, Perkosa Anak Teman Sendiri Sejak Tahun 2018
Diduga memperkosa seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun. Korban tak lain adalah anak dari teman kerja pelaku sendiri.
Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar karena diduga memperkosa seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun. Korban tak lain adalah anak dari teman kerja pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak hingga berlanjut dengan melaporkan Cut Lem ke polisi.
"Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie kemarin," kata Fadilah, Selasa (8/7).
Dia menyebut peristiwa memilukan itu terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020. Di mana kala itu pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
"Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban," ungkap Fadilah.
Bujuk Rayu Pelaku
Aksi bejat Cut Lem berawal pada 2018, saat korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar. Ia meminta korban membantunya bekerja di ruko itu, tapi itu hanyalah modus untuk memperkosa korban.
Usai melampiaskan nafsu bejat, Cut Lem meminta korban untuk tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.
"Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita," ujar Fadilah.
Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.
Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.