Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil meringkus seorang remaja berinisial MRR (15) yang diduga kuat sebagai pelaku sodomi terhadap sepuluh anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sukaluyu. Penangkapan ini dilakukan setelah salah satu korban melaporkan adanya rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada orang tua.
Aksi bejat pelaku yang masih berstatus pelajar SMP ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada Kamis. MRR, yang merupakan warga setempat dan cukup dikenal oleh anak-anak, langsung diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menjelaskan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya selama enam bulan terakhir dengan modus mengiming-imingi korban. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah korban yang cukup banyak dan usia mereka yang masih sangat muda.
Advertisement
Advertisement
Di hadapan petugas, MRR mengakui perbuatannya yang telah berlangsung sejak enam bulan lalu, menggunakan berbagai cara untuk menjerat para korban. Pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan memberikan burung merpati atau mengajari mereka cara menjinakkan burung.
Selain bujuk rayu, pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban agar tidak melaporkan perbuatannya yang menyimpang. Ancaman ini membuat para korban takut dan enggan menceritakan apa yang mereka alami kepada orang tua atau pihak lain.
Total korban yang berhasil diidentifikasi mencapai sepuluh orang, terdiri dari tiga anak perempuan dan tujuh anak laki-laki. Mereka semua adalah pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tinggal di lingkungan sekitar pelaku.
Advertisement
Ironisnya, beberapa korban perempuan tidak hanya mengalami sodomi, tetapi juga pelecehan seksual dan bahkan persetubuhan. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Advertisement
Tersangka anak berkonflik dengan hukum, MRR, dijerat dengan sejumlah pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pasal-pasal tersebut mencakup perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
MRR dikenakan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun menanti pelaku atas perbuatannya yang keji ini. Kapolres Cianjur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua korban mendapatkan keadilan dan pelaku menerima hukuman setimpal.
Advertisement
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada keluarga yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera membuat laporan resmi. Hal ini penting untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap seluruh jaringan atau modus operandi yang mungkin masih tersembunyi.
Sumber: AntaraNews