Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Mendiktisaintek Tanggapi Nasib Prof Karta Jayadi
Yuliarto mengaku belum bisa memastikan apakah mengembalikan jabatan Prof Karta Jayadi sebagai Rektor UNM atau tidak.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof Brian Yuliarto belum memastikan kelanjutan status Prof Karta Jayadi yang sebelumnya dinonaktifkan sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang dosen berinisial Q.
Yuliarto mengaku belum bisa memastikan apakah mengembalikan jabatan Prof Karta Jayadi sebagai Rektor UNM atau tidak. Ia meminta agar bersabar menunggu keputusan.
"Nanti tunggu saja ya. Kita masih menunggu kelanjutannya seperti apa," ujarnya singkat.
Pelaksana Tugas
Meski demikian, beredar kabar jika Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah menunjuk Prof Farida Patitingi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Rektor UNM. Penunjukkan Prof Farida Patitingi tersebut, setelah Kemendiktisaintek mencopot secara resmi Prof Karta Jayadi sebagai Rektor UNM.
Meski demikian, laporan dosen Q terhadap Prof Karta Jayadi di Ditreskrimsus Polda Sulsel telah dihentikan. Penghentian penyelidikan setelah penyidik menilai tidak ditemukan unsur pidana atas laporan terhadap Rektor UNM Nonaktif Prof Karta Jayadi.
Menunjuk Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin
Sekadar diketahui, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menonaktifkan sementara Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Karta Jayadi. Mendiktisaintek menunjuk Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin Prof Farida Patitingi menjadi Pelaksana harian (Plh) Rektor UNM.
Diduga penonaktifan Prof Karta Jayadi sebagai Rektor UNM terkait laporan seorang dosen terkait chat mesum. Selain dilaporkan ke Kemendiktisaintek, Prof Karta Jayadi juga dilaporkan ke Polda Sulsel.