Ramai-Ramai, Mahasiswa UNM Adang Mobil Sekjen Kemendiktisaintek
Penunjukan Plh Rektor dari luar UNM mencederai prinsip independensi dan demokrasi kampus.
Mahasiwa Universitas Negeri Makassar menggelar aksi menolak penunjukkan Pelaksana harian (Plh) Rektor dari Universitas Hasanuddin, Kamis (22/1). Bahkan, mahasiswa mengadang mobil yang dikendarai Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Prof Togar Mangihut Simatupang.
Koordinator Aksi, Akbar, menyatakan penunjukan Plh Rektor dari luar UNM mencederai prinsip independensi dan demokrasi kampus.
"Penunjukan Plh Rektor yang tidak transparan dan berasal dari luar UNM berpotensi menyalahi prinsip tata kelola perguruan tinggi yang demokratis dan membuka ruang intervensi kepentingan politik," ujar Akbar.
Selain menolak Plh Rektor dari luar kampus, mahasiswa juga menyoroti kondisi sarana dan prasarana UNM yang dinilai berada dalam kondisi darurat. Massa aksi turut menuntut pengakuan legalitas lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas serta transparansi terkait status hukum Rektor UNM.
Aksi sempat memanas kala puluhan mahasiswa memaksa naik ke area kegiatan Sekjen Kemendikti Saintek Prof Togar. Setelah dilakukan negosiasi dengan aparat keamanan, aksi sempat berjalan kondusif.
Namun ketegangan kembali terjadi saat Prof Togar hendak meninggalkan area kampus menggunakan mobil. Mahasiswa mengadang kendaraan tersebut dan meminta Prof Togar turun untuk berdiskusi langsung.
Awalnya, permintaan mahasiswa ditolak oleh pihak pengamanan kampus dan pejabat UNM yang mendampingi Prof Togar. Namun karena kendaraan tidak dapat keluar dari area kampus, Prof Togar akhirnya turun dari mobil dan menemui mahasiswa.
Sekjen Kemediktisaintek Prof Togar menegaskan penunjukan Plh Rektor merupakan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan bentuk intervensi terhadap otonomi kampus.
"Yang dilakukan ini bukan intervensi, tetapi amanah undang-undang untuk menjaga integritas dan objektivitas proses pemeriksaan," kata Prof Togar.
Ia menjelaskan laporan yang menyangkut pimpinan tertinggi UNM ditangani langsung oleh kementerian sesuai Permendikti Saintek Nomor 55 Tahun 2024. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dengan mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen pendukung.
"Karena yang dilaporkan adalah pimpinan tertinggi, maka penanganannya menjadi kewenangan kementerian," ujarnya.
Dinonaktifkan Sementara
Dalam proses tersebut, pimpinan yang bersangkutan dinonaktifkan sementara, bukan diberhentikan. Oleh karena itu, kementerian menunjuk Pelaksana Harian Rektor agar roda organisasi dan layanan akademik tetap berjalan.
"Ketika seorang rektor dinonaktifkan, maka yang ditunjuk adalah Plh, bukan Plt. Itu sudah diatur," tegas Prof Togar.
Rujuk PP No.94 Tahun 2021
Penunjukan Plh Rektor juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain aspek regulasi, kementerian mempertimbangkan faktor objektivitas dengan melibatkan unsur dari luar kampus guna menghindari konflik kepentingan.
"Kami ingin memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan UNM tetap kondusif," ucapnya.
Sekadar diketahui, Prof Karta Jayadi sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Rektor UNM usai dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual verbal oleh seorang dosen berinisial QDB. Menyusul laporan tersebut, Kemendikti Saintek menunjuk Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi, sebagai Pelaksana Harian Rektor UNM.