Universitas Pancasila Buka Suara soal Pemberhentian Rektor Prof. Marsudi Wahyu Kisworo
SK pemberhentian Prof. Marsudi dikeluarkan tanpa adanya komunikasi kepada yang bersangkutan.
Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) memberhentikan Prof. Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP). Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani pada 24 April 2025.
Kepala Biro Komunikasi Universitas Pancasila, Fitria Angeliqa mengatakan, SK pemberhentian Prof. Marsudi dikeluarkan tanpa adanya komunikasi kepada yang bersangkutan. Bahkan, dia menambahkan, pihak internal kampus juga tak mengetahui penerbitan SK tersebut.
“SK pemberhentian tersebut dikeluarkan tanpa didahului dengan adanya diskusi terlebih dahulu dengan rektor yang bersangkutan maupun dengan pihak internal universitas dalam hal ini Senat Universitas Pancasila, Wakil Rektor, Direktur, serta jajaran. Situasi ini tentunya memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan sivitas akademika dan masyarakat,” katanya dalam keterangannya, Selasa (29/4).
Fitria mengingatkan, civitas Universitas Pancasila berupaya mengedepankan prinsip komunikasi yang transparan, kolaboratif dan partisipatif dalam pengambilan keputusan strategis. Terutama yang berdampak luas pada institusi dan seluruh pemangku kepentingan.
“Dialog yang terbuka dan musyawarah yang inklusif seharusnya menjadi landasan utama dalam membangun tata kelola yang baik. Oleh karena itu perlu disampaikan bahwa saat ini seluruh pimpinan di tingkat universitas sedang berkoordinasi secara intens untuk menyikapi situasi yang terjadi saat ini dan memastikan kelangsungan operasional kampus tetap berjalan dengan baik,” tutupnya.
Marsudi Diberhentikan
Marsudi membenarkan informasi tersebut. "Benar," jawab Marsudi singkat. Marsudi menduga pemberhentiannya berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno (ETH).
Menurut Marsudi, beberapa pejabat universitas yang aktif melakukan advokasi terhadap korban menerima tekanan dan intimidasi. Ia menjelaskan, "Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat, termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa ada kesalahan dan tanpa kesempatan membela diri."
Marsudi mengungkapkan, ancaman semakin masif setelah dirinya menolak untuk mengaktifkan kembali Edie Toet Hendratno pada Oktober 2024. Ia bercerita, ancaman tersebut datang baik lisan maupun melalui pesan singkat dari oknum di YPP-UP yang menyatakan, dirinya bisa dievaluasi karena dianggap tidak patuh terhadap arahan yayasan.
"Langkah yang saya lakukan sebagai Rektor, ketika dilantik atas arahan LLDikti3, yaitu memulihkan hak-hak korban, mendapatkan teguran dari oknum YPP-UP. Usul saya mengangkat Jend Pol Djoko Hartanto dan Jend Pil Untung untuk menjabat ditentang dengan alasan mereka dulu melawan ETH," ujarnya.
Marsudi menegaskan, evaluasi kinerja Rektor seharusnya dilakukan oleh Senat Universitas, bukan oleh yayasan. Namun, Senat UP tidak dilibatkan sama sekali dalam evaluasi yang dianggap tidak objektif.
"Saya belum dapat menerima evaluasi kinerja yang sangat tidak objektif dan sangat berbeda dengan evaluasi dari Kementerian yang bisa diakses di Dashboard Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi," ungkapnya.
Selain itu, Marsudi juga mengungkapkan adanya intimidasi terhadap Direktur SDM UP untuk memindahkan korban kekerasan seksual. Hal ini dilaporkan dalam pertemuan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III (LLDikti3) pada 17 April 2025.
"Informasi tentang adanya tekanan dan intimidasi ini dilaporkan korban ke Kementerian, dan kami dipanggil untuk dimintai keterangan pada 17 April lalu. Namun sampai sekarang tidak ada tanggapan dari YPP-UP," ujar Marsudi.
Marsudi menyatakan, dirinya dan tim sangat menyayangi Universitas Pancasila, namun merasa ada oknum di yayasan yang sejak awal kasus ini dilaporkan, selalu menghalangi penyelesaian kasus.
"Kami sangat menyayangi UP, namun nampaknya ada oknum di yayasan yang bahkan sejak awal kasus ini dilaporkan selalu menghalangi," tegasnya.