Sakit Hati Cinta Tak Berbalas, Pria Bekasi Rekam Perempuan Lagi di Toilet Bandara Bali lalu Tebar Ancaman
Pria berinisial DS (48) asal Jawa Barat itu sudah ditangkap polisi dan telah ditahan.
Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di area toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial DS (48) asal Jawa Barat ditangkap dan telah ditahan. Ia diduga merekam serta mentransmisikan konten bermuatan seksual milik korban.
Korban Diancam dengan Foto dan Video
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, I Gede Suka Artana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NLP (22). Korban mengaku diancam oleh pelaku melalui pesan WhatsApp menggunakan foto dan video bermuatan seksual yang direkam secara diam-diam saat korban berada di toilet bandara.
“Pelaku diduga merekam korban saat berada di dalam toilet. Kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban baik secara psikologis maupun sosial,” kata Ipda I Gede Suka Artana, Senin (9/3).
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/06/II/2026 tertanggal 21 Februari 2026 yang mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Rekam Korban Lewat Celah Pintu Toilet
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/2) sekitar pukul 23.00 WITA di toilet wanita area parkir Basement A3 Terminal Internasional bandara.
Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban di area privat dengan cara merekam melalui celah pintu toilet menggunakan telepon genggam miliknya. Setelah mendapatkan rekaman tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan konten jika korban tidak menuruti permintaannya.
Ditangkap di Bekasi
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge warna emas, satu ikat pinggang warna hitam, serta foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat pelaku.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ketertarikan berlebihan terhadap korban serta rasa sakit hati karena tidak mendapat respons dari korban," imbuhnya.
Korban Alami Trauma Psikologis
Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis berupa kecemasan berlebih, ketakutan, serta gangguan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
"Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.
Polisi Imbau Masyarakat Segera Melapor
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus tindak pidana secara profesional, termasuk kasus kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana. Kepolisian akan memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.