Kronologi Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Dalam Mobil, Sempat Dibawa ke Tempat Sepi dan Diancam Ditembak
Saat di dalam mobil, korban diajak mengobrol dengan pelaku. Namun, pelaku menunjukkan gelagat tidak biasa.
Direktorat Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya mengungkap perkara pelecehan oleh sopir taksi online berinisial WAH (39) yang terjadi pada 14 Maret 2026. Polda Metro Jaya juga telah mengamankan sopir taksi online tersebut.
Direktur Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelakskan bahwa peristiwa ini berawal dari korban berinisial SKD (20) yang menggunakan jasa taksi online. Saat di dalam mobil, korban diajak mengobrol dengan pelaku. Namun, pelaku menunjukkan gelagat tidak biasa.
"Karena di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak bekencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO," kata Rita dalam jumpa pers, Senin (6/4).
Setelah itu, pelaku mencoba melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang dan meremas paha korban. Pelaku juga sempat lompat ke belakang, berupaya menindih tubuh korban secara paksa. Pada saat bersamaan, korban menolak dan melalukan perlawanan.
Rita mengungkapkan, diketahui kondisi korban cukup rentan setelah dilakukan pemeriksaan. Korban sempat dibawa oleh pelaku ke tempat sepi, yang bukan semestinya. Ia pun mencoba merekam peristiwa tersebut hingga muncul kepanikan dari pelaku.
"Kemudian setelah dilakukan upaya pemeriksaan kita ketahui bahwa kondisi korban ini memang cukup rentan, karena tiba-tiba dia dibelokkan ke satu area yang luar dari lokasi yang semestinya, di situ areanya sepi, kemudian si korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa, dan di situ ada timbul kepanikan driver," jelas Rita.
Diancam akan Ditembak
Saat korban melakukan rekaman, pelaku sempat berupaya merebutnya, hingga akhirnya terjadi kekerasan seperti menindih dan mencekik korban. Pelaku juga mengancam akan menembak korban.
"Kemudian dalam kondisi tersebut korban kebingungan, selesai kegiatannya di Jakarta dia pulang, kemudian dia mencoba melaporkan di pengaduan online dari platform tersebut, kemudian si korban pada akhirnya mengupload kegiatan atau hasil perekaman tersebut di media sosial, di akun tiktok, kemudian di situ menjadi viral, dan kami menemukan adanya informasi dari masyarakat yang nge-tag di akun kami," tandasnya.
Setelah itu, Ditres PPA PPO Polda Metro Jaya berupaya menghubungi korban untuk memasukkan adanya pelindungan. Namun, saat itu korban tidak berada di wilayah Polda Metro Jaya karena sudah kembali ke Jawa Tengah.
"Sehingga kami membantu memfasilitasi, kemudian memandu untuk dipertemukan dengan tim pendamping dari PPA DKI," kata Rita.
Barang Bukti yang Disita
Ditres PPA PPO Polda Metro mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Mulai dari handphone, alat kontrasepsi, hingga pakaian korban saat kejadian.
Rincian Barang Bukti
-1 handphone merk iPhone 14 warna biru
-1 handphone Poco C40 warna hijau muda
-1 unit mobil Honda Brio wara silver
-1 STNK mobil Honda Brio warna silver
-1 kunci mobil Honda Brio warna silver
-1 plat nomor mobil Honda Brio warna silver
-2 buah obat kuat
-3 buah kondom
-1 paket alat sabu dan 32 klip kecil paket sabu
-1 set pakaian korban
-1 buah kaos lengan panjang pelaku.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 414 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara 9 tahun dan denda maksimal Rp50 jutaan.
Kemudian, Pasal 414 Ayat 2 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal 50 jutaan.
"Kemudian kita juga kenakan dengan pasal-pasal di undang-undang TPKS, karena tentunya dengan kita menerapkan pasal-pasal tersebut, maka ada pemenuhan hak korban untuk mendapatkan hak restitusi, karena ancaman hukumannya yang bisa dilakukan kepada pelaku untuk membayarkan ganti rugi kepada korban adalah kasus yang ancaman hukumnya di atas 4 tahun ini di undang-undang TPKS pasal 16 ayat 1," jelas Rita.