Kejahatan di Jalan, Sopir Taksi Online Diciduk karena Cabuli Penumpang

Mobil Honda Brio abu-abu yang ditumpangi korban mendadak menepi. Mobil itu sempat menghalangi kendaraan lain yang tepat berada di belakang.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kejahatan di Jalan, Sopir Taksi Online Diciduk karena Cabuli Penumpang
Kejahatan di Jalan, Sopir Taksi Online Diciduk karena Cabuli Penumpang (Merdeka.com)

Pengemudi taksi daring diduga mencabuli penumpang wanita di dalam mobil. Aksinya terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, mobil Honda Brio abu-abu yang ditumpangi korban mendadak menepi. Mobil itu sempat menghalangi kendaraan lain yang tepat berada di belakang.

Pintu belakang tiba-tiba terbuka saat seorang pejalan kaki mendekat. Korban langsung keluar dan berlari tunggang-langgang minta tolong. Situasi sempat ramai, tak lama mobil Bio kabur dari lokasi.

Terkait kejadian ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan. Insiden itu terjadi di dekat Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 Maret 2026.

Saat itu korban memesan layanan transportasi online, namun di tengah perjalanan pelaku diduga mulai menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

"Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Dia mengatakan, pelaku membawa mobil ke lokasi sepi. Di sana, ia diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Ketika itu, korban sempat merekam kejadian dan berusaha melawan hingga akhirnya berhasil keluar dari mobil sebelum meminta pertolongan warga.

Video rekaman korban kemudian viral dan menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan.

“Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ucap dia.

Dari mobil pelaku, polisi menyita alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua handphone, serta mobil yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Budi menegaskan Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

Dia juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian 110.

Rekomendasi