Duh! Janda Ini Dicabuli Wanita di Indekos, Korban Ditolong Teman Usai Teriak Kesakitan
Korban mengenal pelaku melalui media sosial lalu janjian bertemu di indekos. Korban ketakutan setelah diancam pelaku pakai cutter.
Seorang perempuan berinisial DS (33), warga Perumahan Villa Harmoni, Bandar Lampung, kini harus menghadapi proses hukum setelah diduga memerkosa seorang janda asal Mojokerto. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar indekos kawasan Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Awal Korban Kenal Pelaku
DS dan korban, MZ (35), awalnya saling mengenal melalui media sosial. Kemudian keduanya menjalin komunikasi intens lewat WhatsApp.
"Pelaku merasa memiliki kedekatan khusus dan memutuskan datang dari Lampung ke Mojokerto. Karena sudah jauh-jauh datang, dia memaksa ingin bertemu korban," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, Kamis (24/7).
MZ yang merasa tidak nyaman namun tak ingin menolak, akhirnya menyetujui pertemuan tersebut. Korban mengajak dua rekannya, PH (18) dan FU (30), untuk menemani saat bertemu DS di kamar indekos disewa tersangka.
Saat DS sedang dipijat tukang pijat panggilan, MZ dan PH masuk ke kamar, sementara FU menunggu di luar. Setelah tukang pijat pergi, DS mengunci pintu dan mengeluarkan cutter untuk mengancam korban.
"Pelaku memaksa korban membuka pakaian dengan ancaman senjata tajam," ujar Fauzy.
Korban yang ketakutan menuruti permintaan pelaku. DS kemudian melakukan tindakan cabul, termasuk mencium dan menggigit bagian tubuh korban hingga korban berteriak kesakitan. Teriakan tersebut didengar oleh FU yang segera mencoba masuk ke kamar. DS akhirnya membuka pintu, dan korban bersama PH berhasil melarikan diri.
Pelaku Ditangkap saat Hendak Pulang Kampung
MZ langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto. Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, DS ditangkap saat bersiap kembali ke Lampung.
"Beruntung pelaku berhasil kami amankan sebelum sempat kabur," ujar Fauzy.
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk cutter digunakan pelaku untuk mengancam dan pakaian korban saat kejadian. DS kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.