Mengerikan, Fakta Kelainan Seksual di Balik Kasus Dokter Bejat Perkosa Pasien Usai Dibius
Polisi ungkap fakta terbaru kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen di Bandung.
Polisi mengungkap fakta terbaru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad).
Hasil pemeriksaan sementara menyatakan jika pelaku memiliki kelainan seksual. PAP (31) melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
"Dari periksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4).
Surawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara itu akan diperkuat dengan keterangan ahli psikologi dan forensik. "Kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari pelaku seksual," kata Surawan.
Kronologi Tindak Pemerkosaan
Kasus dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada pertengahan Maret lalu. Pelaku dilaporkan memperkosa korban FH (21), saat sedang menemani sang ayah yang sedang dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Surawan menjelaskan, kekerasan seksual itu terjadi pada 18 Maret 2025 ketika pelaku mengajak FH ke sebuah ruangan baru RSHS yang belum dipakai, dengan dalih untuk transfusi darah tanpa didampingi anggota keluarga lain.
Pelaku lalu menyuntikkan cairan bius melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," ujarnya.
Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan memastikan pihaknya sudah lama menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan pertama kali pada 18 Maret 2025.
Dia membenarkan modus yang dipakai PAP untuk memberdaya korban adalah dengan menawarkan bantuan pengecekan darah kepada anak pasien yang sedang menunggu orangtuanya.
Di ruangan MCHC itulah korban diperkosa pelaku. Dikuatkan dengan pengakuan korban yang merasakan sakit di bagian kemaluannya. "Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual korban FA merasakan sakit di bagian tertentu," ujar dia.
Sebelum menetapkan tersangka, 11 orang sudah diperiksa termasuk korban dan ibunya. Juga beberapa perawat. Polisi juga menyita barang bukti terdiri dari 2 infus fulset, 2 sarung tangan, 7 suntikan, 12 jarum suntik, 1 kondom dan beberapa obat-obatan.
"Kami juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ujar Hendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PAP dikenakan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara