Kepolisian menetapkan dokter residen Unpad berinisial PAP (31) sebagai tersangka pemerkosaan anak pasien di RSHS Bandung. Modusnya adalah diduga membius korban dengan cara mengelabui untuk diambil darah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menegaskan kasus ini langsung ditangani setelah mendapat laporan. Informasi yang beredar di media sosial bahwa tersangka masih bebas tidaklah benar.
"Kami sampaikan bahwa perjalanan dari kasus ini adalah dasarnya dari laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 18 Maret 2025. Beberapa hari kemudian, tersangka berinisial PAP ditangkap," kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4).
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, tersangka melakukan dugaan pelecehan di gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada tanggal 18 Maret sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku hendak melakukan pengecekan darah terhadap salah seorang pasien perempuan berinisial FA.
Keluarga korban diminta untuk tidak menemani. Di ruangan MCHC, PAP meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian yang sebelumnya dikenakan diminta dilepas.
"Tersangka memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. Kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selan infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," ujar dia.
Kemudian setelah sadar, pelaku meminta korban Kembali mengganti pakaian. Setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 wib.
Korban lantas bercerita kepada orang tuanya mengenai tindakan yang dilakukan pelaku. Hanya saja, kecurigaan mengemuka saat dirinya merasa sakit saat membuang air kecil. Singkat cerita, mereka melaporkan kepada polisi.
Sebelum menetapkan tersangka, 11 orang sudah diperiksa termasuk korban dan ibunya. Juga beberapa perawat. Polisi juga menyita barang bukti terdiri dari 2 infus fulset, 2 sarung tangan, 7 suntikan, 12 jarum suntik, 1 kondom dan beberapa obat-obatan.
"Kami juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ujar Hendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PAP dikenakan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," kata dia.
Advertisement