Terungkap! 5 Pelaku Anak Kasus Pemerkosaan di Cianjur Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib 7 Pelaku Dewasa?

Kejari Cianjur telah menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada 5 pelaku anak kasus pemerkosaan. Simak perkembangan kasus 7 pelaku dewasa yang masih disidang!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! 5 Pelaku Anak Kasus Pemerkosaan di Cianjur Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib 7 Pelaku Dewasa?
Kejari Cianjur telah menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada 5 pelaku anak kasus pemerkosaan. Simak perkembangan kasus 7 pelaku dewasa yang masih disidang! (Merdeka.com)

Kejaksaan Negeri Cianjur telah mengumumkan vonis terhadap lima pelaku anak dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur. Kelima pelaku tersebut dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Mereka kini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Bandung.

Kasus tragis ini terjadi di Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, di mana korban diperkosa secara bergiliran oleh sejumlah pelaku. Sementara lima pelaku anak telah divonis, tujuh pelaku dewasa lainnya masih menjalani proses persidangan. Proses hukum ini terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, menjelaskan bahwa persidangan untuk pelaku anak diselesaikan lebih dahulu. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan awal jaksa yang mencapai empat tahun penjara. “Untuk pelaku anak disidangkan lebih dulu dan sudah divonis dengan tuntutan awal empat tahun, namun putusan akhirnya dua tahun delapan bulan,” katanya.

Vonis Pelaku Anak dan Kelanjutan Kasus Dewasa

Lima pelaku anak yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, telah menerima putusan pengadilan. Mereka divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bandung. Proses hukum terhadap pelaku anak ini telah rampung, memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.

Berbeda dengan pelaku anak, tujuh pelaku dewasa yang terlibat dalam kasus serupa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur. Berkas perkara untuk para pelaku dewasa ini berada pada tahap pra-penuntutan. Penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan dan kekuatan bukti.

Prasetya Djati Nugraha menegaskan bahwa berkas untuk tujuh pelaku dewasa sudah masuk tahap satu, namun masih dalam proses pemenuhan petunjuk JPU. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap semua pelaku. Hal ini termasuk upaya penangkapan satu pelaku yang masih berstatus buron.

“Masih ada satu orang pelaku yang masih buron, namun proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan,” ujarnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pemerkosaan anak di Cianjur.

Kronologi Kejadian dan Pengejaran Buron

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah Kepolisian Resor Cianjur berhasil menangkap 10 orang terduga pelaku. Namun, polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Salah satu dari dua buron tersebut kini menjadi target utama dalam proses penegakan hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto, menjelaskan kronologi kejadian yang memilukan ini. Korban, yang disebut Mawar (16), diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Peristiwa tragis ini berlangsung selama empat hari berturut-turut, sebelum akhirnya korban berhasil pulang dan melapor ke polisi.

Tono Listianto mengungkapkan, “Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda, di mana awalnya korban diajak empat orang pemuda yang masih satu kampung dengannya ke wilayah Puncak.” Korban pertama kali diperkosa oleh empat pemuda di sebuah rumah di kawasan Puncak pada tanggal 19 Juni lalu. Sehari kemudian, pada tanggal 20 Juni, korban diserahkan kepada dua pelaku lain yang juga melakukan tindakan serupa.

Pihak kepolisian dan kejaksaan terus berkoordinasi untuk menuntaskan kasus ini. Penangkapan pelaku buron menjadi prioritas agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Cianjur.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi