Dokter Residen Unpad Perkosa Anak Pasien RSHS Ditetapkan Tersangka
PAP sebelumnya sudah ditangkap pada akhir Maret 2025 lalu.
PAP (31) dokter residen PPSD Anastesi Universitas Padjajaran ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan keluarga pasien di RSHS Bandung. PAP sebelumnya sudah ditangkap pada akhir Maret 2025 lalu.
"Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini merupakan salah satu counter dari yang berbedar bahwa tersangka ini tidak ditahan, itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4).
Hendra memastikan pihaknya sudah lama menyelidiki kasus ini. Pihaknya menerima laporan pertama kali pada 18 Maret 2025.
"Untuk TKP di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung," katanya.
Dia membenarkan modus yang dipakai PAP untuk memberdaya korban adalah dengan menawarkan bantuan pengecekan daerah kepada anak pasien yang sedang menunggu orangtuanya.
"Tersangka PAP meminta korban FA untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung," katanya.
Di ruangan MCHC itulah korban diperkosa pelaku. Dikuatkan dengan pengakuan korban yang merasakan sakit di bagian kemaluannya.
"Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual korban FA merasakan sakit di bagian tertentu.
Sebelum menetapkan tersangka, 11 orang sudah diperiksa termasuk korban dan ibunya. Juga beberapa perawat. Polisi juga menyita barang bukti terdiri dari 2 infus fulset, 2 sarung tangan, 7 suntukan, 12 jarum suntik, 1 kondom dan beberapa obat-obatan.
"Kami juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PAP dikenakan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," katanya.