Ada Dokter Residen, Begini Tahapan Jadi Dokter Spesialis di Indonesia
Di tengah bergulirnya kasus pemerkosaan pendamping pasien di RS HS, tak sedikit masyarakat yang belum tahu apa itu dokter residen.
Dokter Residen Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) diduga memerkosa keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung. Akibat perbuatannya, PAP ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Rabu (9/4).
RS Hasan Sadikin Bandung menyebut PAP merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Unpad. PAP sudah dikembalikan ke Unpad setelah diketahui melakukan pemerkosaan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat memastikan, dokter residen PAP telah diberhentikan sebagai peserta PPDS di lingkungan Unpad.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tegas Yudi.
Apa Itu Dokter Residen?
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, tak sedikit masyarakat yang belum tahu apa itu dokter residen. Dokter residen rupanya sebutan untuk dokter umum yang sedang mengikuti PPDS.
Dokter residen telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dan kini menjalani pelatihan intensif untuk menjadi ahli di bidang kedokteran tertentu.
Siapa pun yang ingin menjadi dokter spesialis di Indonesia harus melewati tahapan dokter residen. Proses menjadi dokter spesialis dimulai dari bangku kuliah hingga ujian spesialis, membutuhkan waktu hingga 10 tahun atau lebih.
Masa pelatihan dokter residen berlangsung selama 2 hingga 7 tahun, bergantung pada spesialisasi yang dipilih.
Selama masa residensi, dokter residen memberikan perawatan langsung kepada pasien di bawah pengawasan dokter senior atau konsulen, sehingga pengalaman praktik sangatlah penting.
Tahapan Jadi Dokter Spesialis di Indonesia
Berikut tahapan untuk menjadi dokter spesialis di Indonesia:
- Pendidikan Kedokteran (S.Ked): Tahap ini berlangsung selama 3,5 hingga 4 tahun di fakultas kedokteran perguruan tinggi. Mahasiswa akan mempelajari berbagai ilmu dasar dan klinis kedokteran yang menjadi fondasi pengetahuan medis mereka.
- Program Profesi Dokter (Co-ass): Setelah menyelesaikan S.Ked, calon dokter harus mengikuti program profesi dokter, yang sering disebut co-assistant (co-ass) atau dokter muda. Program ini berlangsung minimal 3 semester dan melibatkan praktik langsung di rumah sakit pendidikan, menjalani berbagai stase (misalnya, penyakit dalam, kebidanan, bedah).
- Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD): Setelah co-ass, calon dokter harus mengikuti UKMPPD yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Dokter (Serkom) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
- Internship: Setelah lulus UKMPPD, dokter muda menjalani program internship selama satu tahun. Ini merupakan masa praktik di bawah pengawasan dokter senior dan merupakan syarat untuk mendapatkan STR dan izin praktik.
- Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS): Setelah menyelesaikan internship, dokter umum dapat mengikuti PPDS di bidang spesialisasi yang diinginkan. Lama waktu PPDS bervariasi, antara 2 hingga 7 tahun, tergantung spesialisasi. Selama PPDS, dokter disebut sebagai dokter residen.
- Ujian Spesialis: Setelah menyelesaikan PPDS, dokter residen harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh IDI untuk mendapatkan sertifikat spesialis dan diakui sebagai dokter spesialis oleh pemerintah.
- Subspesialis (Opsional): Beberapa dokter spesialis memilih untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang subspesialis (Sp2) atau konsultan (K) untuk memperdalam keahlian mereka di bidang yang lebih spesifik.
Durasi setiap tahapan dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk universitas dan spesialisasi yang dipilih. Total waktu yang dibutuhkan untuk menjadi dokter spesialis di Indonesia bisa mencapai 7 hingga 10 tahun atau lebih.