Fakta Baru Dokter Residen Unpad Pemerkosa Anak Pasien di RSHS, Pelaku Miliki Kelainan Seksual
Hasil pemeriksaan sementara dilakukan kepolisian menemukan bahwa pelaku memiliki kelainan seksual.
Kepolisian mengungkap fakta terbaru terkait kasus pemerkosaan dilakukan dokter residen Unpad berinisial PAP (31), terhadap anak pasien di RSHS Bandung. Hasil pemeriksaan sementara dilakukan kepolisian menemukan bahwa pelaku memiliki kelainan seksual.
"Dari periksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4).
Surawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara itu akan diperkuat dengan keterangan ahli psikologi dan forensik. "Kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari pelaku seksual," kata Surawan.
Ditetapkan Tersangka
PAP (31) dokter residen PPSD Anastesi Universitas Padjajaran ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan keluarga pasien di RSHS Bandung. PAP sebelumnya sudah ditangkap pada akhir Maret 2025 lalu.
"Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini merupakan salah satu counter dari yang berbedar bahwa tersangka ini tidak ditahan, itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4).
Hendra memastikan pihaknya sudah lama menyelidiki kasus ini. Pihaknya menerima laporan pertama kali pada 18 Maret 2025.
"Untuk TKP di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung," kata dia.
Modus Tersangka
Dia membenarkan modus yang dipakai PAP untuk memberdaya korban adalah dengan menawarkan bantuan pengecekan daerah kepada anak pasien yang sedang menunggu orangtuanya.
"Tersangka PAP meminta korban FA untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung," kata Hendra.
Di ruangan MCHC itulah korban diperkosa pelaku. Dikuatkan dengan pengakuan korban yang merasakan sakit di bagian kemaluannya.
"Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual korban FA merasakan sakit di bagian tertentu," ujar dia.
Terancam Penjara 12 Tahun
Sebelum menetapkan tersangka, 11 orang sudah diperiksa termasuk korban dan ibunya. Juga beberapa perawat. Polisi juga menyita barang bukti terdiri dari 2 infus fulset, 2 sarung tangan, 7 suntikan, 12 jarum suntik, 1 kondom dan beberapa obat-obatan.
"Kami juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ujar Hendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PAP dikenakan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," kata dia.