Kuasa hukum pelajar yang menjadi korban kekerasan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ananda Mitra Industri Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, telah melampirkan bukti tambahan kepada penyidik Polres Metro Bekasi. Penyerahan bukti ini dilakukan pada Rabu (28/8) di Mapolres Metro Bekasi, sebagai bagian dari upaya melengkapi laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang menimpa korban AR (17).
Donny Manurung, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa bukti tambahan yang diserahkan meliputi sejumlah tangkapan layar berisi pesan perundungan dan hasil resume medis dari psikiater. Langkah ini diambil untuk memperkuat laporan awal serta menunjukkan dampak psikologis yang serius akibat kekerasan dan intimidasi berkelanjutan yang dialami korban.
Saat ini, korban juga menjalani pemeriksaan psikiater dari kedokteran Polres Metro Bekasi untuk memastikan kondisi kesehatan mentalnya. Pemeriksaan ini penting mengingat korban telah mengalami intimidasi siber yang berdampak pada kondisi psikologisnya, bahkan setelah laporan kekerasan fisik diajukan.
Advertisement
Advertisement
Intimidasi Online dan Dampak Psikologis Korban
Sejak pelaporan dugaan tindak pidana kekerasan dua bulan lalu, korban kekerasan SMK Bekasi, AR (17), kerap mendapatkan intimidasi melalui akun media sosial miliknya. Pesan-pesan perundungan yang bernada kasar dilontarkan oleh akun-akun fiktif, menambah beban mental yang dialami korban.
Intimidasi siber ini semakin intensif dalam dua minggu terakhir, dengan korban menerima pesan perundungan melalui DM Instagram. Setelah ditelusuri, akun-akun tersebut terbukti palsu, namun pesan-pesan yang disampaikan bertujuan menggiring opini bahwa korban pura-pura sakit dan bukan akibat kekerasan.
Upaya doxing ini menyebabkan korban mengalami kecemasan parah hingga susah tidur dan ketakutan untuk berkomunikasi dengan teman sebaya. Kondisi ini mengharuskan korban mendapatkan pemeriksaan psikiater secara berkala, bahkan untuk beraktivitas sehari-hari korban merasa ketakutan.
Advertisement
Donny Manurung menegaskan bahwa akun-akun yang melakukan intimidasi ini adalah pihak-pihak yang tidak memiliki rasa keadilan, dan tindakan mereka memperparah kondisi psikologis korban yang sudah rentan.
Advertisement
Proses Hukum Berlanjut, Pelaku Diminta Kooperatif
Proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan SMK Bekasi ini terus berjalan di Polres Metro Bekasi. Kuasa hukum korban menyatakan bahwa selama proses ini, korban dan keluarganya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Hingga saat ini, belum ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak terduga pelaku, meskipun kasus ini telah dilaporkan sejak 6 Juli 2025 dengan nomor LP/B/2455/VII/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Laporan ini juga telah dilengkapi dengan visum korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, membenarkan adanya pelaporan ini dan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengecek lokasi kejadian. Selain itu, keterangan dari ibu korban, korban, dan kakak korban juga telah dimintai.
Advertisement
Sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah dan terlapor, juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi penyelidikan. AKBP Agta Bhuwana Putra menegaskan bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring berjalannya proses.
Kuasa hukum korban mendesak para pelaku dan orang tua pelaku untuk bersikap kooperatif dan bertanggung jawab penuh. Mereka juga diminta untuk tidak menyebarkan isu yang menyimpang dari proses hukum yang sedang berjalan, karena pihak korban bertekad melanjutkan laporan hingga tuntas.
Sumber: AntaraNews
Advertisement