Polisi menangkap BAA (46), pemimpin pondok pesantren (ponpes) di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Advertisement
"Benar sudah kami tangkap. Nanti ini masih kami kembangkan, nanti ada rilis resmi," kata Donny saat dikonfirmasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Mustain mengaku telah menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran terkait kasus dugaan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan agama tersebut. Hasil dari pemeriksaan di lapangan, diketahui bila Pesantren Hidayatul Hikmah Al-Kahfi tidak memiliki izin.
Advertisement
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan ponpes yang terletak di Kelurahan Lempongsari itu sebenarnya telah terjadi sejak lama. Namun, kasus baru terungkap saat salah satu korban mengadukan perbuatan tersangka ke polisi pada 8 Agustus 2022 lalu.
Psikolog pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang, Iis Amalia, mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan BAA ini menimpa enam santriwati, di mana dua di antara masih berada di bawah umur. Modus tersangka, yakni dengan memanfaatkan kepercayaan orang tua korban.
"Kemungkinan korbannya ada banyak. Tapi, hingga saat ini yang berani melapor baru enam orang,” ujar Iis.
Advertisement
This is source