Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang
Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencemaran agama.
Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencemaran agama.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas tersangka dugaan penodaan dan penistaan agama, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/10).
Kelengkapan berkas Panji dinyatakan, setelah Jampidum pada Kejagung RI telah mengikuti proses penyidikan atau P16 yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencemaran agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Panji yakni Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alhasil setelah berkas dinyatakan lengkap, maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Bareskrim diminta untuk segera melakukan tahap II.
merdeka.com
Perlu diketahui selain kasus dugaan pencemaran agama, Bareskrim Polri juga masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu dalam jumpa pers, Rabu (16/8).
Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaDalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.
Baca SelengkapnyaHingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaPara saksi ini rencananya menghadiri gelar perkara pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8).
Baca SelengkapnyaDua Anak Panji Gumilang, inisial IP dan AP mangkir dari panggilan kepolisian hari ini.
Baca Selengkapnya