Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan

Kasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan (Merdeka.com)

Kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS itu naik penyidikan setelah polisi memeriksa 21 tersangka.

Polisi memutuskan menaikkan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang. "Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu dalam jumpa pers, Rabu (16/8).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Polisi gandeng PPATK hingga BPK usut dugaan TPPU dan korupsi dana BOS.

Meski belum menetapkan adanya tersangka, namun dalam hasil gelar perkara dilakukan polisi menemukan adanya tindak pidana.
Dok. Istimewa

"Pertama tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," ujar Whisnu.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Polisi bakal menjerat tersangka Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Keputusan menaikkan kasus ke tahap penyidikan ini dilakukan setelah polisi memeriksa 21 saksi menelusuri aliran dana tersebut. Termasuk memeriksa 16 saksi yang merupakan pengirim dana ke Panji Gumilang dan lima lainnya pengurus yayasan Al-Zaytun.

Polisi juga telah memeriksa ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK. Polisi juga mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri untuk mendalami perkara dugaan penggelapan dana dilakukan Panji Gumilang.

Polisi juga telah memeriksa ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK. Polisi juga mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri untuk mendalami perkara dugaan penggelapan dana dilakukan Panji Gumila
Dok. Istimewa

Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penodaan dan penistaan agama. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejagung. Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi