Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah

Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah

Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah

Rekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.

Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah

Bareskrim Polri mengungkap fakta temuan dari dari aliran dana dalam rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Temuan itu setelah kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS dinaikan ke penyidikan.

"Ratusan miliar (dalam rekening). Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (16/8).

Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah
Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah

Atas temuan itu, Whisnu mengatakan, saldo miliaran dari rekening Panji telah dibekukan. Dan dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening yang telah disita. "Ya ada saldo dibekukan. Nanti setelah ini kita akan menerima rekening, ada dibekukan," katanya.

Tindakan pembekuan rekening Panji dilakukan setelah, Bareskrim Polri menaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang diduga melibatkan Panji ke penyidikan.

Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah
Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah

"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu.

Meski belum menetapkan adanya tersangka, namun dari hasil gelar perkara telah menemukan adanya tindak pidana. Penyidik, juga turut melibatkan sejumlah pihak lain seperti akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah
Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah

"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," sambung dia.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang bakal nantinya dijeratkan kepada tersangka. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah

Keputusan menaikan kasus ke tahap penyidikan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa total 21 saksi, guna menelusuri aliran dana. Termasuk memeriksa 16 saksi yang merupakan pengirim dana ke Panji Gumilang dan lima lainnya pengurus yayasan Al-Zaytun. "Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang, di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers Senin (14/8).

Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah

Polisi juga telah memeriksa ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK. Polisi juga mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri untuk mendalami perkara dugaan penggelapan dana dilakukan Panji Gumilang.

PPATK Ungkap saat Masa Tenang Pemilu Banyak Aliran Uang Tidak Wajar
PPATK Ungkap saat Masa Tenang Pemilu Banyak Aliran Uang Tidak Wajar

Ditemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.

Baca Selengkapnya
BPK Ungkap KPU Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah di Tahun 2022
BPK Ungkap KPU Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah di Tahun 2022

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Pramugari Antar Uang Puluhan Miliar
KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Pramugari Antar Uang Puluhan Miliar

KPK menduga pramugari Selvi mengantarkan uang senilai puluhan miliar rupiah, atas perintah Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun
Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun

Dana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Budiman Bantah PDIP Lunasi Utang Pribadinya: Tidak Satu Rupiah Pun!
Budiman Bantah PDIP Lunasi Utang Pribadinya: Tidak Satu Rupiah Pun!

Budiman mengaku tidak akan membebani partai untuk urusan pribadi.

Baca Selengkapnya
Heboh Transaksi Jumbo Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Heboh Transaksi Jumbo Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

PPATK masih menganalisis ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Diduga ada transasksi mencurigakan.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang Rp1,3 Miliar, Pria 17 Tahun Ini Sekarang Jadi Pengusaha Camilan Omzet Miliaran Rupiah
Terlilit Utang Rp1,3 Miliar, Pria 17 Tahun Ini Sekarang Jadi Pengusaha Camilan Omzet Miliaran Rupiah

Bagas telah sukses menjadi pengusaha muda, dan melalui usahanya tersebut, Bagas telah mampu melunasi utangnya dari Money Game pada 2019.

Baca Selengkapnya
PPATK Blokir Ratusan Rekening Panji Gumilang: Transaksinya Masif dan Besar Sekali
PPATK Blokir Ratusan Rekening Panji Gumilang: Transaksinya Masif dan Besar Sekali

PPATK menegaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa ratusan rekening Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Diciduk Intel TNI, Bandar Judi di Langkat Mengaku Rutin Kasih Uang Setoran Tiap Bulan ke Polisi
Diciduk Intel TNI, Bandar Judi di Langkat Mengaku Rutin Kasih Uang Setoran Tiap Bulan ke Polisi

Uang puluhan juta rupiah diduga mengalir ke polisi

Baca Selengkapnya
Baca Juga