Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah
Rekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Rekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Bareskrim Polri mengungkap fakta temuan dari dari aliran dana dalam rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Temuan itu setelah kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS dinaikan ke penyidikan.
"Ratusan miliar (dalam rekening). Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (16/8).
Atas temuan itu, Whisnu mengatakan, saldo miliaran dari rekening Panji telah dibekukan. Dan dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening yang telah disita. "Ya ada saldo dibekukan. Nanti setelah ini kita akan menerima rekening, ada dibekukan," katanya.
Tindakan pembekuan rekening Panji dilakukan setelah, Bareskrim Polri menaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang diduga melibatkan Panji ke penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu.
Meski belum menetapkan adanya tersangka, namun dari hasil gelar perkara telah menemukan adanya tindak pidana. Penyidik, juga turut melibatkan sejumlah pihak lain seperti akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," sambung dia.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang bakal nantinya dijeratkan kepada tersangka. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Keputusan menaikan kasus ke tahap penyidikan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa total 21 saksi, guna menelusuri aliran dana. Termasuk memeriksa 16 saksi yang merupakan pengirim dana ke Panji Gumilang dan lima lainnya pengurus yayasan Al-Zaytun. "Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang, di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers Senin (14/8).
Polisi juga telah memeriksa ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK. Polisi juga mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri untuk mendalami perkara dugaan penggelapan dana dilakukan Panji Gumilang.
Ditemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.
Baca SelengkapnyaKetua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaKPK menduga pramugari Selvi mengantarkan uang senilai puluhan miliar rupiah, atas perintah Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaDana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku tidak akan membebani partai untuk urusan pribadi.
Baca SelengkapnyaPPATK masih menganalisis ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Diduga ada transasksi mencurigakan.
Baca SelengkapnyaBagas telah sukses menjadi pengusaha muda, dan melalui usahanya tersebut, Bagas telah mampu melunasi utangnya dari Money Game pada 2019.
Baca SelengkapnyaPPATK menegaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa ratusan rekening Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaUang puluhan juta rupiah diduga mengalir ke polisi
Baca Selengkapnya