Mensos: 45 Persen Penerima PKH dan Sembako Salah Sasaran, Nilainya Capai Rp500 T
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial (Bansos) tidak tepat pada sasaran.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial (Bansos) tidak tepat pada sasaran. Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah ini merinci, bansos salah sasaran itu nilainya mencapai Rp500 triliun.
"Inilah data dewan ekonomi nasional 2025, ada subsidi dan bantuan sosial, yang besarannya Rp500 triliun, besar juga ya, Rp500 triliun lebih. Di situ jelas, PKH dan sembako, PIP, untuk gas 3 kg, BBM, listrik, bansos dan subsidi lainnya," kata Gus Ipul dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sosial (Kemensos) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
"Ditengarai ini yang menarik, untuk PKH dan sembako misalnya itu, 45% miss target atau salah sasaran. Jadi hampir bansos dan subsidi sosial kita itu ditengarai tidak tepat sasaran," sambungnya.
Oleh karenanya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor IV Tahun 2025.
"Di mana ini adalah suatu sejarah baru buat Indonesia, di mana kita itu diwajibkan baik kementerian/lembaga atau pemerintah daerah menjadikan data sen sebagai satu-satunya sumber untuk melakukan melaksanakan program-program pembangunan," ujarnya.
"Ini yang paling penting dan ini belum semua dapat memahami dengan baik. Jadi sekarang itu program pemerintah harus berdasarkan data sen itu," tambahnya.
Perbaikan dari Kemensos
Gus Ipul menjelaskan, bansos disalurkan dengan menggunakan data terbaru yang dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali mulai tahun 2025. Hal ini, menurutnya, untuk memberikan penjelasan tentang penggunaan data sen tersebut sesuai atau mengikuti Inpres nomor 4 Tahun 2025.
"Ini konsekuensi dari pemerikatan, tadi disampaikan menkes, data ini sangat dinamis, setiap hari ada yang lahir, setiap hari ada yang wafat, ada yang menikah, setiap hari ada yang pindah tempat, sangat dinamis sekali," sebutnya.
Sekjen PBNU ini menuturkan, konsekuensi kedua penerima bansos bisa berubah termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan. Karena, selalu ada yang keluar dan ada yang menggantikannya.
"Siapa yang keluar yang inclusion error, yang masuk daftar negative list yang bansosnya disalahgunakan seperti judol misalnya, yang mungkin sudah sejahtera atau graduasi atau naik kelas," paparnya.
"Siapa yang masuk yang exclusion error yang selama ini enggak dapat padahal mestinya berhak, dan sesuai dengan kriteria program," pungkasnya.