Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara aktif merampungkan proses verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di wilayahnya. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung pemutakhiran data secara terpadu. Tujuannya adalah memastikan seluruh informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sigi, Ariyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini krusial untuk memperbarui data penerima bantuan iuran (PBI) APBD Kabupaten Sigi. Pembaharuan data ini penting untuk menghindari pembayaran iuran bagi warga yang sudah tidak berhak. Hal ini juga mencegah potensi kerugian anggaran daerah.
Verifikasi data ini sangat vital mengingat masih banyak temuan data ganda atau tidak aktif, seperti warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai penerima bantuan. Pemkab Sigi berkomitmen untuk memastikan setiap bantuan sosial dan iuran kesehatan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ini akan mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Advertisement
Advertisement
Optimalisasi Data PBI APBD Melalui Verifikasi Berkelanjutan
Proses verifikasi dan validasi yang dilakukan Pemkab Sigi tidak hanya berfokus pada DTSEN, tetapi juga mencakup data penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Ariyanto menegaskan bahwa pembaharuan data ini bertujuan untuk mengidentifikasi masyarakat yang berpindah kependudukan atau telah meninggal dunia. Data ini sangat berkaitan erat dengan PBI APBD yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan data hingga Maret 2026, pemerintah daerah masih menanggung tagihan BPJS Kesehatan yang mencapai Rp6 miliar. Jumlah ini mencerminkan adanya potensi inefisiensi akibat data yang belum mutakhir. Banyak kasus ditemukan di mana data masyarakat yang sudah meninggal masih aktif karena belum terbitnya akta kematian.
Dinsos Sigi secara rutin melakukan pemutakhiran data setiap bulan untuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Data bergerak ini diperbarui mulai dari tingkat desa dan kecamatan. Selanjutnya, data tersebut diteruskan ke Kementerian Sosial dan BPS untuk penentuan peringkat desil.
Advertisement
Advertisement
Peran Aktif Pemerintah Desa dalam Pemutakhiran Data
Ariyanto menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam melakukan pemutakhiran data masyarakat di wilayah masing-masing. Pemerintah desa diharapkan lebih rajin memperbarui data kependudukan. Ini termasuk data penduduk yang pindah domisili atau meninggal dunia.
Selain itu, pemerintah desa juga diminta untuk lebih peduli dan tidak pilih kasih dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Tujuannya adalah memastikan bansos diterima oleh masyarakat yang berhak dan tepat sasaran. Akurasi data di tingkat desa menjadi kunci utama keberhasilan program bantuan pemerintah.
Dengan partisipasi aktif pemerintah desa, diharapkan data DTSEN dan PBI APBD akan semakin akurat. Hal ini akan meminimalkan potensi penyalahgunaan atau ketidaktepatan sasaran bantuan. Upaya ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program kesejahteraan sosial.
Advertisement
Advertisement
Rincian Data Penerima Bantuan di Kabupaten Sigi
Hingga 31 Maret 2026, jumlah penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi mencapai 39.444 jiwa. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses kesehatan bagi warganya.
Selain itu, terdapat 28.505 jiwa penerima PBI APBD provinsi. Sementara itu, penerima PBI APBN mencapai 106.618 jiwa. Data ini menggambarkan cakupan bantuan kesehatan yang luas di Kabupaten Sigi.
Untuk program bantuan lain, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako mencapai 26.639 kepala keluarga (KK). Rinciannya adalah 12.202 KK penerima PKH dan 14.437 KK penerima sembako. Angka-angka ini menunjukkan skala program bantuan sosial yang dijalankan pemerintah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews