Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan puluhan jeriken BBM jenis Pertalite sebanyak 1.330 liter sebagai barang bukti. Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi Poso ini terjadi pada Kamis dini hari, 9 April, saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Poso melaksanakan patroli rutin. Petugas menemukan satu unit mobil pikap di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. Kendaraan tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal pengangkutan BBM bersubsidi.
Mobil pikap dengan Nomor Polisi DN 8934 EB yang dikemudikan oleh Rustam Hutuna bersama rekannya Safrudin alias Udin, ditemukan memuat 34 jeriken kosong. Setelah pemeriksaan awal, terungkap bahwa jeriken tersebut baru saja digunakan untuk menukar sekitar 40 jeriken berisi Pertalite. BBM tersebut kemudian diantar ke sebuah rumah warga di Desa Gintu untuk diperjualbelikan secara eceran.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Pengungkapan Modus Operasi Penyalahgunaan BBM Subsidi Poso
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Wiguna, menjelaskan bahwa penemuan awal terjadi di Desa Sulewana. Saat itu, petugas mencurigai aktivitas mobil pikap yang membawa jeriken kosong dalam jumlah besar. Interogasi terhadap pengemudi dan rekannya kemudian membuka tabir praktik ilegal ini.
Berdasarkan keterangan awal, jeriken kosong tersebut sebelumnya telah ditukar dengan sekitar 40 jeriken berisi BBM jenis Pertalite. BBM bersubsidi itu kemudian diantar ke sebuah rumah warga di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso. Tujuannya adalah untuk diperjualbelikan kembali secara eceran dengan harga yang lebih tinggi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi lokasi yang dimaksud di Desa Gintu. Dari hasil pengecekan di sebuah kios milik warga, ditemukan sebanyak 38 jeriken berisi BBM jenis Pertalite. Total volume BBM yang diamankan mencapai kurang lebih 1.330 liter, siap untuk diedarkan secara tidak sah.
Advertisement
Advertisement
Peran Pemodal dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi Poso
Selain para pengemudi, terungkap pula peran seorang perempuan berinisial NP (60) sebagai pemodal utama dalam praktik penyalahgunaan BBM Subsidi Poso ini. NP diduga membiayai seluruh aktivitas jual beli BBM ilegal tersebut. Ia juga merupakan pemilik kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Poso untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi puluhan jeriken berisi dan kosong, satu unit kendaraan pikap, kunci kontak, serta dokumen kendaraan. Sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, NP (60) disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang tersebut telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas,” ujarnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews