Polsek Pontianak Amankan Lima Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Tangki Modifikasi Terbongkar

Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi Pontianak yang memindahkan Pertalite dari motor ke jerigen, merugikan negara dan masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polsek Pontianak Amankan Lima Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Tangki Modifikasi Terbongkar
Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi Pontianak yang memindahkan Pertalite dari motor ke jerigen, merugikan negara dan masyarakat. (AntaraNews)

Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Pontianak. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Imam Bonjol Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Kelima terduga pelaku diamankan saat kedapatan memindahkan BBM jenis Pertalite dari kendaraan sepeda motor ke sejumlah jerigen yang telah disiapkan. Modus operandi ini seringkali merugikan negara dan berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di masyarakat. Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas pemindahan BBM secara ilegal dari sepeda motor ke jerigen di lokasi kejadian. Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku beserta berbagai barang bukti di tempat kejadian perkara.

Panit Opsnal Unit Reskrim IPDA Antonius Aris Hermawan beserta personel Polsek Pontianak Selatan segera menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Setibanya di Jalan Imam Bonjol Gang Haji Ali, petugas mendapati lima orang laki-laki tengah menyalin BBM jenis Pertalite. Mereka memindahkan bahan bakar tersebut dari sepeda motor ke dalam sejumlah jerigen yang telah disiapkan secara rapi.

Petugas langsung mengamankan kelima terduga pelaku di lokasi kejadian. Bersama dengan para pelaku, berbagai barang bukti juga turut disita untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi Pontianak yang terorganisir.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui membeli BBM jenis Pertalite dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat. Setelah itu, mereka memindahkan BBM tersebut ke jerigen di lokasi berbeda, yaitu di Jalan Imam Bonjol Gang Haji Ali. Praktik ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengakali aturan distribusi BBM bersubsidi.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa kelima orang tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan. Proses ini bertujuan untuk mendalami jaringan dan motif di balik penyalahgunaan BBM subsidi ini. Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Penyidikan lebih lanjut akan mencakup pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan penelusuran potensi keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Hal ini juga penting untuk mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan BBM subsidi di masa mendatang.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, melalui Kapolsek Pontianak Selatan, menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Apabila terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan Pasal 55. Pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi atau tambahan.

Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun menanti para pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan. Hukuman ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan praktik serupa. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

Selain merugikan negara, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di masyarakat. Kondisi ini dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial. Lebih lanjut, kegiatan pemindahan BBM secara ilegal juga meningkatkan risiko bahaya, seperti ledakan di area SPBU atau lokasi penimbunan. Hal ini tentu membahayakan keselamatan publik.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan cepat dari masyarakat sangat membantu aparat dalam menindaklanjuti dan memberantas praktik ilegal ini. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat krusial untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi