Imigrasi Ngurah Rai Setor Rp1,5 Triliun PNBP 2025, Perkuat Layanan dan Pengawasan
Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,5 triliun pada tahun 2025, menunjukkan komitmen kuat dalam pelayanan keimigrasian serta penegakan hukum.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali, telah berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp1,5 triliun sepanjang tahun 2025. Capaian ini menunjukkan kinerja yang signifikan dari lembaga keimigrasian tersebut dalam mendukung pendapatan negara. Angka ini mencapai 97,41 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,56 triliun.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berinovasi. Ia menyatakan bahwa Imigrasi Ngurah Rai akan selalu berupaya memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dan berintegritas. Selain itu, lembaga ini juga akan memperkuat peran pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya.
Realisasi PNBP tahun 2025 ini sedikit lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024, yang saat itu mencapai Rp1,84 triliun atau 106,8 persen dari target Rp1,72 triliun. Meskipun demikian, kontribusi Imigrasi Ngurah Rai tetap vital bagi perekonomian nasional, khususnya dari sektor pariwisata Bali yang terus tumbuh.
Capaian PNBP dan Kontribusi Signifikan
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berhasil dihimpun oleh Imigrasi Ngurah Rai pada tahun 2025 sebagian besar disumbangkan oleh pendapatan visa. Selain itu, pendapatan dari izin keimigrasian dan izin masuk kembali juga memberikan kontribusi yang substantial. Pendapatan paspor serta berbagai layanan keimigrasian lainnya turut melengkapi total PNBP yang disetorkan.
Capaian PNBP sebesar Rp1,5 triliun ini merupakan bukti nyata dari efektivitas pengelolaan layanan keimigrasian di salah satu gerbang utama Indonesia. Meskipun belum mencapai target penuh, persentase 97,41 persen menunjukkan kinerja yang mendekati optimal. Hal ini mencerminkan dedikasi Imigrasi Ngurah Rai dalam mengumpulkan pendapatan negara dari sektor non-pajak.
Winarko menekankan pentingnya inovasi dalam setiap aspek pelayanan. Ia berharap agar Imigrasi Ngurah Rai tidak hanya menjadi pelayan publik yang efisien, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan yang ketat. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Dinamika Layanan dan Arus Perlintasan di Bali
Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Ngurah Rai telah menerbitkan berbagai dokumen penting untuk warga negara Indonesia dan asing. Sebanyak 27.977 dokumen paspor Republik Indonesia berhasil diterbitkan. Selain itu, tercatat 53.428 izin tinggal juga dikeluarkan, yang mencakup izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
Data dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) menunjukkan bahwa total perlintasan masuk dan keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2025 mencapai 15 juta orang. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini mengindikasikan pulihnya sektor pariwisata Bali setelah pandemi.
Dari total perlintasan tersebut, sekitar 6,9 juta di antaranya merupakan wisatawan mancanegara. Australia, India, dan China menjadi tiga negara dengan jumlah kedatangan warga negara asing terbanyak. Tingginya angka kunjungan ini menegaskan posisi Bali sebagai destinasi wisata global yang sangat diminati.
Penegakan Hukum dan Upaya Pencegahan Pelanggaran
Selain fokus pada pelayanan, Imigrasi Ngurah Rai juga aktif dalam penegakan hukum keimigrasian. Selama tahun 2025, sebanyak 912 kasus Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) telah dilakukan. Tindakan ini meliputi pendeportasian, pendetensian, penangkalan, dan pembatalan izin tinggal.
Warga negara asing yang menjadi subjek TAK ini umumnya terjerat kasus pelanggaran hukum atau melebihi masa tinggal (overstay) di Indonesia. Sebagian besar dari mereka berasal dari Rusia, Amerika Serikat, dan Australia. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
Sebagai langkah preventif terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Imigrasi Ngurah Rai juga menunjukkan ketegasan. Sebanyak 338 permohonan paspor ditolak karena diduga akan digunakan untuk keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ngurah Rai untuk melindungi warga negara Indonesia dari praktik perdagangan manusia.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga menolak masuk 1.326 Warga Negara Asing (WNA) dan menunda keberangkatan 1.221 orang (baik WNA maupun WNI) sebagai langkah preventif penegakan hukum dan keamanan nasional.
Sumber: AntaraNews