Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang baru-baru ini memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Peringatan ini terkait dengan proses Pemberhentian Direksi BUMD Semarang yang harus berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan pertimbangan politis semata. Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menekankan pentingnya mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam setiap keputusan.
Joko Widodo menyatakan bahwa setiap langkah dalam Pemberhentian Direksi BUMD Semarang wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan menyusul adanya informasi mengenai "audit opportunity" terhadap beberapa BUMD di Kota Semarang. Audit ini memicu kekhawatiran akan adanya pergantian direksi yang tidak sesuai prosedur.
Pada rapat Komisi B DPRD Kota Semarang dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Semarang dan jajaran BUMD pada 29 Juli lalu, informasi audit tersebut mengemuka. Audit ini dijadwalkan rampung pada pertengahan atau akhir September 2025. Peringatan ini bertujuan untuk menjaga tata kelola perusahaan daerah yang baik serta profesional.
Advertisement
Advertisement
Peringatan DPRD Terkait Audit dan Potensi Pergantian Direksi
Komisi B DPRD Kota Semarang melalui ketuanya, Joko Widodo, mengungkapkan adanya "audit opportunity" yang sedang berlangsung. Audit ini menyasar tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penting di kota tersebut. Audit ini dapat berimplikasi pada Pemberhentian Direksi BUMD Semarang.
Menurut Joko Widodo, pelaksanaan audit ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan atau akhir September 2025. "Dalam rapat tersebut ada informasi akan dilakukan 'audit opportunity' terhadap tiga BUMD, yakni Semarang Zoo, PDAM Tirta Moedal, dan PT Bumi Pandanaran Sejahtera," ujarnya. Adanya audit ini menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran di kalangan dewan.
Indikasi pergantian direksi muncul seiring dengan pelaksanaan audit tersebut. "Melihat adanya 'audit opportunity' itu, salah satunya ada indikasi pergantian direksi. Karena itu, kami memberikan 'warning' kepada Pemerintah Kota Semarang agar patuh pada aturan," tegas Joko Widodo. Peringatan ini menjadi krusial mengingat direksi BUMD tersebut belum lama menjabat.
Advertisement
Sebagai contoh, direksi PDAM Kota Semarang baru dilantik pada September 2024, dan Semarang Zoo pada Oktober 2024. Masa jabatan direksi BUMD pada umumnya adalah lima tahun. Oleh karena itu, setiap keputusan terkait Pemberhentian Direksi BUMD Semarang harus memiliki dasar yang kuat dan tidak tergesa-gesa.
Advertisement
Mekanisme Pemberhentian Direksi BUMD: Patuh Aturan, Hindari Politik
DPRD Kota Semarang menekankan bahwa meskipun kepala daerah memiliki kewenangan, mekanisme Pemberhentian Direksi BUMD Semarang harus tetap berlandaskan aturan. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 secara jelas mengatur proses pengangkatan maupun pemberhentian anggota direksi BUMD. Aturan ini menuntut proses seleksi serta pertimbangan objektif.
"Mestinya, masa jabatannya kan lima tahun. Penghentian jabatan bisa dilakukan jika direksi mengundurkan diri, meninggal dunia, atau bisa diberhentikan sewaktu-waktu," kata Joko Widodo. Namun, pemberhentian sewaktu-waktu tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak. Prosedur yang diatur dalam perundang-undangan harus selalu diikuti.
Alasan sah yang dapat dibuktikan secara hukum menjadi prasyarat utama untuk pemberhentian direksi. "Kepala daerah memang memiliki kewenangan, tetapi mekanisme pemberhentian tetap harus berlandaskan aturan, bukan semata-mata keputusan politik," tegasnya. Hal ini penting untuk mencegah intervensi yang tidak sesuai prosedur dan menjaga integritas BUMD.
Advertisement
Direksi dapat diberhentikan jika terbukti tidak menjalankan tugas, terlibat kecurangan, atau melanggar aturan yang telah ditetapkan. "Direksi bisa diberhentikan jika terbukti tidak menjalankan tugas, terlibat kecurangan, atau melanggar aturan. Semua ada dalam Permendagri 37/2018. Jadi, jangan sampai dilanggar," ujar Joko Widodo. Kepatuhan terhadap aturan ini vital demi keberlangsungan BUMD yang sehat.
Advertisement
Komitmen Pengawasan DPRD untuk Tata Kelola BUMD Profesional
Komisi B DPRD Kota Semarang menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya kebijakan terkait BUMD. Pengawasan ini mencakup memastikan bahwa proses pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD Semarang berlangsung transparan dan sesuai regulasi. Tujuannya adalah untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik dan profesional.
Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan BUMD dan masyarakat. DPRD berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Pemkot Semarang sejalan dengan prinsip-prinsip good corporate governance. Ini termasuk dalam hal pergantian direksi.
Joko Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengingatkan Pemkot Semarang agar aturan ditegakkan. "Kami akan terus mengingatkan agar aturan ini ditegakkan demi keberlangsungan BUMD yang sehat dan profesional," pungkasnya. Komitmen ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan BUMD yang stabil, efisien, dan bebas dari intervensi politik yang tidak semestinya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews