Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah mempersiapkan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, dengan menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan bahwa rencana evaluasi ini akan dibahas secara mendalam bersama pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Pembahasan tersebut bertujuan untuk merumuskan formulasi serta menuangkan kebijakan baru yang lebih sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat.
Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, rencana evaluasi TPP ini erat kaitannya dengan upaya efisiensi anggaran dan respons terhadap sorotan publik. Masyarakat luas belakangan ini menyoroti tingginya nominal tunjangan yang diterima oleh pegawai maupun anggota legislatif di Kabupaten Bekasi, memicu perdebatan mengenai kewajaran dan prioritas anggaran.
Advertisement
Advertisement
Latar Belakang dan Tujuan Evaluasi TPP
Rencana evaluasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi didorong oleh beberapa faktor penting. Salah satunya adalah komitmen Pemkab untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait alokasi tunjangan bagi ASN.
Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan pentingnya disiplin dan etos kerja bagi seluruh ASN di Pemkab Bekasi. "Tugas kita sebagai abdi negara adalah untuk mengabdi. Bagaimana mewujudkan Bekasi Bangkit Maju dan Sejahtera. Jangan sampai sudah dibayar dan menerima tunjangan yang besar, tapi ada yang tidak masuk atau jarang hadir, sehingga hasil kerjanya tidak maksimal," ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa evaluasi TPP juga bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan yang diberikan sejalan dengan kinerja dan kontribusi ASN. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta efektivitas kerja.
Advertisement
Selain itu, evaluasi ini juga menjadi respons terhadap aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya efisiensi anggaran. Sorotan publik terhadap nominal tunjangan yang dianggap tinggi menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan TPP di masa mendatang.
Advertisement
Rincian TPP dan Tunjangan Lainnya di Kabupaten Bekasi
Nominal gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di Pemkab Bekasi bervariasi secara signifikan, tergantung pada golongan dan jabatan yang diemban. Data menunjukkan adanya perbedaan yang mencolok antar tingkatan.
Sebagai contoh, ASN Golongan IIIC atau setara staf pelaksana menerima gaji pokok sebesar Rp3,1 juta dan TPP sebesar Rp5,3 juta per bulan. Sementara itu, ASN Golongan IVA, yang setara dengan kepala seksi, mendapatkan gaji pokok Rp3,15 juta ditambah TPP yang jauh lebih besar, yakni Rp16,4 juta.
Untuk pejabat eselon, nominal TPP semakin meningkat. Pejabat eselon IIIB menerima gaji pokok Rp3,3 juta dengan TPP Rp25 juta. Pejabat eselon IIIA memperoleh gaji pokok Rp3,4 juta dan TPP Rp30 juta. Puncak tunjangan diterima oleh kepala dinas atau setara eselon II, dengan gaji pokok sebesar Rp4,3 juta dan TPP mencapai Rp43 juta per bulan.
Advertisement
Tidak hanya ASN, tunjangan bagi anggota legislatif di Kabupaten Bekasi juga menjadi sorotan. Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 11 Tahun 2024, Pasal 17 mengatur tunjangan perumahan bagi legislatif yang diberikan setiap bulan. Ketua DPRD menerima Rp41,7 juta, wakil ketua Rp40,2 juta, dan anggota Rp36,1 juta.
Pasal 18 Perbup 11/2024 juga mengatur tunjangan transportasi. Ketua DPRD mendapatkan Rp21,2 juta, sedangkan wakil ketua dan anggota masing-masing memperoleh Rp17,3 juta per bulan. Angka-angka ini menunjukkan besaran tunjangan yang signifikan di luar gaji pokok.
Advertisement
Respon dan Aspirasi Publik Terhadap Tunjangan
Rencana evaluasi TPP dan tingginya nominal tunjangan di Kabupaten Bekasi telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD dan elemen masyarakat sipil. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menyatakan bahwa pihaknya akan membahas rencana evaluasi TPP serta tunjangan dewan bersama pimpinan DPRD dan masing-masing fraksi.
"Saya belum bisa menyampaikan. Namun hal ini akan kami lakukan pembahasan dengan teman-teman pimpinan dan para anggota," kata Ade Sukron Hanas, menandakan bahwa isu ini akan menjadi agenda penting di lembaga legislatif.
Sementara itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) melalui Jaelani Nurseha turut menyoroti besaran nominal tunjangan ASN dan anggota DPRD. Jaelani Nurseha menyampaikan keprihatinannya. "Ini harus menjadi renungan bersama. Jangan sampai rakyat menderita kesulitan ekonomi. Namun para pejabat dan anggota DPRD menikmati fasilitas negara," ucapnya.
Advertisement
Mahamuda saat ini tengah melakukan konsolidasi dan kajian ilmiah bersama sejumlah mahasiswa dan pemuda untuk menyikapi kondisi ini. Mereka bahkan merencanakan aksi unjuk rasa pada minggu depan dengan tuntutan utama penghapusan tunjangan pejabat dan anggota DPRD, menunjukkan tingkat urgensi dan ketidakpuasan publik terhadap isu ini.
Sumber: AntaraNews