Bupati Bekasi Batalkan SK Direktur Perumda Tirta Bhagasasi, Diduga Terkait Masalah Hukum
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang akhirnya batalkan SK Direktur Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ setelah melalui kajian mendalam, diduga karena persoalan hukum yang menjeratnya.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, secara resmi membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian kajian serta evaluasi yang mendalam terhadap posisi yang bersangkutan sebagai kuasa pemilik modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pembatalan SK tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan persoalan hukum yang kini menjerat AEZ. Ia diketahui berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi dan juga tersangka di Polres Metro Bekasi, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kapasitasnya dalam menjalankan tugas.
Kondisi hukum ini disinyalir membuat AEZ tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara optimal. Akibatnya, kinerja perusahaan secara keseluruhan berpotensi terganggu dan tidak efektif, mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas demi keberlangsungan BUMD.
Proses Pembatalan SK dan Dasar Hukumnya
Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa keputusan membatalkan SK pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya telah melewati peninjauan ulang atau review serta pertimbangan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini mencakup Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, hingga Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi. Ade menyatakan, "SK pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi sudah saya batalkan dan SK pembatalan sudah saya tanda tangani." Ia menambahkan, "Karena kemarin itu ada beberapa kajian dan review, akhirnya kita tentukan untuk pembatalan. Setelah dibatalkan, otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai direktur usaha."
Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, turut menegaskan bahwa proses pembatalan jabatan terhadap Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ dilakukan melalui pembahasan secara kolektif. "Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan," ujarnya.
Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Muhammad Ridwan, menambahkan bahwa keputusan kepala daerah selaku kuasa pemilik modal BUMD memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menjelaskan, "Terkait BUMD ini kan ada dasar hukum, pertama PP 54, kemudian Permendagri 23 tahun 2024 dan juga Permendagri 118. Landasan berpikir bupati mengambil keputusan seperti itu, ya dari situ."
Dampak Pembatalan Terhadap Kinerja Perusahaan
Dengan dibatalkannya SK pengangkatan, AEZ secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas operasional dan reputasi perusahaan di mata publik dan pemangku kepentingan.
Pembatalan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi serius dalam memastikan setiap pejabat BUMD memiliki integritas dan mampu menjalankan tugas tanpa hambatan hukum. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan oleh Perumda Tirta Bhagasasi.
Kinerja perusahaan air minum daerah tersebut diharapkan dapat kembali fokus pada pelayanan optimal kepada masyarakat. Dengan demikian, persoalan hukum yang menjerat individu tidak lagi menjadi beban bagi entitas perusahaan secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews