Kejari Batam Ungkap Kronologi Pembubaran PT Telaga Biru Semesta Terlibat Pencemaran Lingkungan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membeberkan kronologi lengkap di balik upaya pembubaran PT Telaga Biru Semesta, perusahaan ekspedisi yang tersandung kasus pencemaran lingkungan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, telah mengungkapkan secara rinci kronologi pembubaran PT Telaga Biru Semesta, sebuah perusahaan ekspedisi yang terbukti terlibat dalam kasus pencemaran lingkungan. Langkah tegas ini diambil sebagai implementasi dari kewenangan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pembubaran perusahaan tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam, menyusul putusan yang menyatakan PT Telaga Biru Semesta bersalah. Proses hukum ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelanggar.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam, Jefri Hardi, menjelaskan bahwa PT Telaga Biru Semesta dinyatakan bersalah karena melakukan pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Hal ini melanggar Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum dan Proses Pembubaran Perusahaan
Pembubaran PT Telaga Biru Semesta didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut secara jelas menyatakan bahwa korporasi ini terbukti bersalah atas tindakan pidana pencemaran lingkungan.
Menurut Jefri Hardi, “Terkait adanya putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Telaga Biru Semesta dalam keadaan sebagai subjek hukum/koorporasi telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.” Pernyataan ini menegaskan landasan hukum kuat di balik upaya pembubaran.
Kepala Kejari Batam telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mendaftarkan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta ke Pengadilan Negeri Batam. Permohonan ini diajukan pada tanggal 19 November 2025, menandai dimulainya proses formal pembubaran perusahaan.
Persidangan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Agenda selanjutnya dijadwalkan pada 26 November 2025, untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon, melanjutkan proses hukum yang berkeadilan.
Penjemputan Paksa Direktur Utama dan Sanksi Denda
Sebelumnya, pada Juni 2025, Kejari Batam telah melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra bin Amiruddin. Penjemputan ini dilakukan untuk mengeksekusi pidana denda senilai Rp1,7 miliar terkait kasus pembuangan limbah tanpa izin.
Penjemputan paksa terhadap Dirut PT Telaga Biru Semesta ini dilakukan karena terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk membayarkan pidana denda. Putusan pengadilan yang menjatuhkan denda tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 21 Februari 2023.
Terpidana juga tidak melakukan upaya hukum atas putusan yang telah dijatuhkan, sehingga putusan tersebut dinyatakan inkrah tujuh hari setelah dibacakan. Meskipun telah diberikan waktu enam bulan untuk melunasi denda, hingga dua tahun berselang, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi.
Penyidik Kejari Batam telah berupaya mencari harta benda terpidana untuk disita, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, eksekusi dijalankan sesuai amar putusan, yang menyatakan bahwa apabila denda pidana tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Sumber: AntaraNews